RPP ini menjadi legitimasi atau dasar hukum untuk membentuk lembaga baru yaitu Pusat Intersepsi Nasional. Ini akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyadapan (intersepsi) yang dilakukan oleh penegak hukum. Pengawasan dapat dengan mudah tergelincir pada kepentingan subyektif pemerintah, sehingga akan menghasilkan tebang pilih dalam penegakan hukum c.q pemberantasan korupsi.
Bahwa departemen yang mempunyai kewenangan atas PIN adalah Departemen Komunikasi dan Informasi. Pengaturan ini kontradiksi dengan pengaturan penyadapan dalam rangka hukum. Artinya Depkominfo dapat melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Intervensi berlanjut dengan ketentuan bahwa pelaksanaan penyadapan diketahui (baca: dilaporkan) ke Menkominfo. Dengan demikian potensi intervensi penegakan hukum menjadi kasat mata, khususnya terkait bahwa POLRI dan Kejaksaan adalah ’bawahan’ presiden. Ini dikaitkan dengan ketentuan bahwa PP dengan tegas menyatakan bahwa pengaturan tentang penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Selengkapnya dapat didownload disini
Download RPP tentang Tata Cara Intersepsi disini
Minggu, 06 Desember 2009
Selasa, 24 November 2009
Hukum Asuransi
Dalam UU No. 2/1992 pasal 1 angka 1 memberikan definisi asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi asuransi diatas, diketahui bahwa asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, antara penaggung dengan tertangggung. Prof. Emmy Pangaribuan seperti dikutip oleh Dr. Sri Rejeki Hartono, SH., menjabarkan sifat-sifat perjanjian asuransi sebagai berikut:
1. Perjanjian asuransi pada asasnya adalah suatu perjanjian penggantian kerugian (schadeverzekering atau niteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalahh seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
2. Perjanjian Asuransi adalah perjanjian bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.
3. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tentu atas mana diadakan asuransi.
Baca selengkapnya download disini
Untuk bahan kuliah dalam bentuk power point dapat di download disini
Berdasarkan definisi asuransi diatas, diketahui bahwa asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, antara penaggung dengan tertangggung. Prof. Emmy Pangaribuan seperti dikutip oleh Dr. Sri Rejeki Hartono, SH., menjabarkan sifat-sifat perjanjian asuransi sebagai berikut:
1. Perjanjian asuransi pada asasnya adalah suatu perjanjian penggantian kerugian (schadeverzekering atau niteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalahh seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
2. Perjanjian Asuransi adalah perjanjian bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.
3. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tentu atas mana diadakan asuransi.
Baca selengkapnya download disini
Untuk bahan kuliah dalam bentuk power point dapat di download disini
Label:
Evenement,
Hukum Asuransi,
Perjanjian Asuransi,
Resiko
Rabu, 18 November 2009
Laporan dan Rekomendasi Tim 8
Tanggal 16 November 2009 menjadi salah satu titik klimaks dari perseteruan cicak vs buaya, dimana Tim 8 menyelesaikan tugasnya untuk melakukan investigasi kasus Bibit dan Chandra. Untuk itu teman-teman yang mau membaca dan mempelajari Laporan dan Rekomendasi Tim 8 dapat didownload disini
Label:
Cicak vs Buaya,
Laporan,
Rekomendasi,
Tim 8
Rabu, 04 November 2009
Pengumuman Konversi Mahasiswa FH UKSW
Mahasiswa diharapkan dapat mendowload formulir konversi di sini dan mengisi formulir tersebut berdasarkan nilai yang terdapat dalam transkip nilai dari mahasiswa yang bersangkutan.
Setelah formulir diisi, dikirim via email ke yakubadi@gmail.com dengan subject ditulis Konversi FH UKSW.
Dosen Wali akan mengoreksi konversi yang dilakukan mahasiswa, dan akan mengumumkan [1] waktu penandatanganan formulir konversi oleh mahasiswa bagi pengisian yang sudah benar dan [2] konversi yang belum benar sehingga harus dilakukan perbaikan oleh mahasiswa.
Harap menjadi perhatian. Terimakasih, Tuhan memberkati.
Salam
YAK
Langganan:
Postingan (Atom)
