Selasa, 24 November 2009
Hukum Asuransi
Berdasarkan definisi asuransi diatas, diketahui bahwa asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, antara penaggung dengan tertangggung. Prof. Emmy Pangaribuan seperti dikutip oleh Dr. Sri Rejeki Hartono, SH., menjabarkan sifat-sifat perjanjian asuransi sebagai berikut:
1. Perjanjian asuransi pada asasnya adalah suatu perjanjian penggantian kerugian (schadeverzekering atau niteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalahh seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
2. Perjanjian Asuransi adalah perjanjian bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.
3. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tentu atas mana diadakan asuransi.
Baca selengkapnya download disini
Untuk bahan kuliah dalam bentuk power point dapat di download disini
Rabu, 18 November 2009
Laporan dan Rekomendasi Tim 8
Rabu, 04 November 2009
Pengumuman Konversi Mahasiswa FH UKSW
Mahasiswa diharapkan dapat mendowload formulir konversi di sini dan mengisi formulir tersebut berdasarkan nilai yang terdapat dalam transkip nilai dari mahasiswa yang bersangkutan.
Setelah formulir diisi, dikirim via email ke yakubadi@gmail.com dengan subject ditulis Konversi FH UKSW.
Dosen Wali akan mengoreksi konversi yang dilakukan mahasiswa, dan akan mengumumkan [1] waktu penandatanganan formulir konversi oleh mahasiswa bagi pengisian yang sudah benar dan [2] konversi yang belum benar sehingga harus dilakukan perbaikan oleh mahasiswa.
Harap menjadi perhatian. Terimakasih, Tuhan memberkati.
Salam
YAK
Kamis, 22 Oktober 2009
Menggagas Lahirnya Nasionalisme Anti Korupsi
Pendahuluan
Judul diatas mungkin terasa aneh dan janggal, tetapi apabila mengacu masalah bangsa yang selalu mengemuka oleh tangkapan media menghasilkan kesimpulan bahwa akar masalah
Dialektika proses inilah yang memperkuat bahwa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari korupsi. Upaya pemberantasan korupsi dalam kerangka penegakan hukum belum cukup ampuh untuk menekan praktek korupsi, atau hanya sebatas menakut-nakuti. Kecintaan terhadap
