Tampilkan postingan dengan label kepastian hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepastian hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 September 2009

Isu Hukum dalam Penelitian Hukum

Bertolak dari tujuan (utama) hukum yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan, maka dalam mengkontruksi isu hukum dalam penelitian hukum harus didasarkan pada tujuan hukum tersebut. Namun dalam aras faktual penegakan atau penerapan hukum terjadi kesenjangan atau ketegangan dengan ketertiban dan keadilan. Keadilan menurut Ulpianus, 'Justitia est contants et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi – keadilan adalah kehendak yang tetap dan tidak ada akhirnya, untuk memberi pada tiap-tiap orang apa yang menjadi haknya. Ketegangan atau kesenjangan dalam mencapai keadilan ini sangat tergantung dari pemahaman (baca: penafsiran) masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum terhadap peraturan-peraturan tertentu. 

Padahal penegakan hukum (baca: peraturan) dibutuhkan untuk menjaga terbentuknya kepastian hukum dalam masyarakat. Bahkan diaras faktual tersebut yaitu dalam penegakan hukum, sering terjadi pengesampingan tujuan hukum -keadilan - demi terciptanya ketertiban. Apeldoorn mengemukakan bahwa terdapat 2 aspek kepastian hukum, pertama, kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk masalah-masalah yang kongkret. Kedua, kepastian hukum berarti perlindungan hukum (Peter Mahmud, 2005).

Penting dicatat disini bahwa pencapaian keadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku bukan keadilan di luar ketentuan hukum. Artinya ini mengandaikan bahwa peraturan atau ketentuan yang ada (hukum positif) memuat atau didalamnya terkandung keadilan. Juris praecepta sunt haec, honeste vivere, alterum non laedere, suum quiequie tribure  yaitu peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum adalah hidup yang patut tidak merugikan orang lain, memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Isu hukum dalam penelitian hukum akan berkisar pada upaya penyelesaian untuk meredakan ketegangan diantara tujuan hukum yang saling tarik menarik.

Download Bakul Isu Hukum............