Selasa, 29 Desember 2009
'Membongkar Gurita Cikeas, dibalik skandal Bank Century'
Kamis, 01 Oktober 2009
UU Pengadilan Tipikor
UU Pengadilan Tipikor telah banyak menguras energi warga bangsa, karena atas undang-undang ini keberlanjutan eksistensi Pengadilan Tipikor dipertaruhkan. Tetapi dalam pembahasan substansinya, ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan usaha pemberantasan korupsi. Yaitu dengan pertama, mencoba mencabut kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK. Padahal dalam UU KPK sudah memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Kedua, keberadaan pengadilan tipikor. DPR akhirnya menyetujui pengadilan tipikor berada di Pengadilan Negeri. Artinya bahwa pengadilan tipikor akan ada disetiap kota/kabupaten, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yaitu pada awalnya di setiap ibukota Propinsi. Kemudian dalam kurun waktu 2 tahun setelah pengesahan UU Pengadilan Korupsi didirikan di setiap kota/kabupaten.
Ketiga, komposisi hakim pengadilan tipikor. Komposisi hakim inilah yang akan menentukan komitmen hakim dalam hal ini MA atau Ketua Pengadilan dalam pemberantasan korupsi. Karena komposisi hakim yang memeriksa perkara korupsi ditentukan oleh MA dan Ketua Pengadilan dengan prinsip hakim karier lebih mendominasi dibandingkan dengan hakim adhoc. Dengan demikian hakim adhoc akan menjadi 'kambing congek' dalam proses peradilan tipikor.
Keempat, dualisme penuntutan dan pertarungan eksistensi instansi lembaga pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa KPK bukan lembaga yang mendominasi penuntutan kasus tindak pidana korupsi, melainkan ada kejaksaan. Dengan adanya 'wadah' tunggal pengadilan tipikor dan adanya dua lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan maka akan terjadi pertarungan antara kedua lembaga tersebut. Dan dengan minimnya (prioritas) sumber daya yang dimiliki KPK baik ditingkat propinsi atau nanti di setiap kota/kabupaten maka akhirnya penuntutan kasus tipikor akan ditangani oleh kejaksaan. Kemungkinan ini didukung dengan kewenangan KPK untuk mensupervisi instansi yang mempunyai kewenangan untuk memberantas korupsi. Artinya dengan keterbatasan anggaran maka kinerja KPK di daerah akan terbatas dan membuka peluang penuntutan ditangani oleh kejaksaan.
Keempat hal tersebut yang menjadi focal point dari UU Pengadilan Tipikor. Untuk itu agar dapat mengetahui substansi UU Pengadilan TIpikor dan kesempatan melakukan kajian, maka dapat melihat UU Pengadilan Tipikor versi bahan untuk rapat paripurna tanggal 29 September 2009. Diharapkan dengan bahan tersebut dapat memberikan informasi yang masih terbatas mengenai substansi UU Pengadilan TIpikor.
Baca atau download UU Pengadilan Tipikor versi Rapat Paripurna
Jumat, 25 September 2009
Perppu Plt KPK: Menelikung UU KPK
Akhirnya Presiden SBY mengeluarkan Perppu Plt KPK. Sudah banyak pihak yang menganalisis mengenai ketepatan digunakannya Perppu dalam menyikapi kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK. Salah satu argumentasi yuridis yang digunakan adalah bahwa tidak terpenuhinya 'hal ihwal kegentingan yang bersifat memaksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Menurut Danang Kurniadi, pertama, prasyarat 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' belum terpenuhi karena meski KPK saat ini hanya dipimpin dua komisioner tak berarti lembaga tersebut tak dapat menjalankan fungsinya. Unsur kolegial sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) masih terpenuhi.
Kedua, Perppu penunjukkan Plt pimpinan KPK terang menegasikan ketentuan dalam UU KPK yang mensyaratkan keikutsertaan DPR dalam penentuan pimpinan KPK. Dengan ditunjuk langsung maka hal itu juga akan mengganggu kemandirian KPK sebagai independence agencies. Ketiga, alasan Presiden yang lebih memilih menunjuk Plt dan mengesampingkan proses seleksi sebagaimana diamanatkan UU KPK terkesan terburu-buru dan sarat dengan muatan politis. Kecurigaan intervensi Presiden menjadi semakin tak bisa dielakkan.
Tulisan ini bermaksud mempertajam alasan yuridis ketiga yaitu bahwa penerbitan Perppu Plt pimpinan KPK mengesampingkan proses seleksi yang diamanatkan UU KPK. Dalam Pasal 33 UU KPK menyatakan bahwa 'dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'. Dalam Pasal 33 ayat (2) mengatur bahwa prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan anggota KPK tunduk pada UU KPK. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dikemukakan bahwa pertama, Pasal 33 ayat (1) UU KPK secara tegas mengatur mengenai mekanisme pengisian pimpinan KPK dalam hal terjadi kekosongan karena terjadi pemberhentian atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KPK. Terkait dengan kasus hukum yang menimpa pimpinan KPK saat ini maka alasan pemberhentiannya adalah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Kedua, penggunaan Perppu Plt oleh Presiden merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 UU KPK. Dalam ketentuan tersebut tidak dimungkinkan terjadinya penafsiran bahwa Presiden bisa menerbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Dengan kata lain bahwa UU KPK tidak mengenal istilah Plt atau Pelaksana Tugas KPK, namun UU KPK menyatakan apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Istilah kekosongan pimpinan KPK terjadi berkaitan dengan Pasal 32 UU KPK yang mengatur mengenai pemberhentian pimpinan KPK dengan persyaratan tertentu.
Kekosongan pimpinan KPK yang menjadi latar belakang terbitnya Perppu juga menjadi permasalahan hukum berkaitan dengan tingkat pemberhentian. Pasal 32 UU KPK mengatur tingkat pemberhentian karena melakukan tindak kejahatan yaitu terdakwa dan tersangka. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannyanya. Ini berbeda apabila pimpinan KPK menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan (Pasal 32 ayat (1) angka 3 UU KPK) akan diberhentikan secara tetap. Padahal dalam kasus hukum yang melibatkan 3 (tiga) pimpinan KPK berada pada tingkat tersangka, karena masih ditangani oleh POLRI dan baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Apakah dengan demikian terjadi ketergesaan yuridis yang dilakukan oleh Presiden dalam menerbitkan Perppu? Dimana kekosongan pimpinan KPK akibat tersangkut tindak pidana kejahatan baru berada pada status tersangka. Dan penerbitan Perppu tersebut menjadi bentuk pelanggaran hukum dengan hukum, artinya bahwa UU KPK sudah mengatur mengenai mekanisme dalam hal terjadinya kekosongan pimpinan KPK tetapi oleh Presiden dijadikan alasan untuk menerbitkan Perppu. Dan 'keterbatasan' UU KPK dalam hal terjadi kekosongan hukum yang 'diterobos' dengan Perppu No. 4/2009. Terobosan tersebut dilakukan dengan mengubah secara khusus Pasal 33 UU KPK yaitu menambah Pasal 33A dan 33B.
Dalam Pasal 33A Perppu No. 4/2009 menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK yang mengakibatkan jumlah pimpinan KPK kurang dari 3 (tiga) orang maka Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK. Ketentuan dalam Perppu inilah yang menelikung UU KPK, yaitu mengebiri peran publik melalui DPR dalam proses seleksi pimpinan KPK. Kembali kepada alasan penerbitan Perppu yaitu adanya ihwal kegentingan yang memaksa, maka ratio decidendi dari Presiden untuk mengeluarkan Perppu dapat dilihat di bagian menimbang.
Pertama, pemikiran Presiden potensi munculnya ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi akibat terjadinya kekosongan anggota pimpinan KPK. Terminologi ketidakpastian hukum ini membutuhkan penjelasan atau penafsiran, karena apakah memang kekosongan pimpinan KPK dapat melahirkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum merupakan negasi dari kepastian hukum yang menurut Van Apeldoorn dimaknai mempunyai 2 (dua) aspek yaitu [1] kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk masalah-masalah yang kongkret; [2] kepastian hukum berarti perlindungan hukum. ertolak dari pengertian kepastian hukum tersebut maka UU Pemberantasan Tipikor sudah membuktikan mampu membangung kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua, dengan Perppu Presiden menginginkan percepatan pengisian kekosongan anggota KPK. Keinginan Presiden inilah yang perlu diuji dengan alasan konstitusional yaitu ihwal kegentingan memaksa. Pengujian terhadap keinginan Presiden yang tertuang dalam pertimbangan Perppu perlu dikaitkan dengan kepastian hukum dan percepatan seleksi anggota KPK.
Presiden menelikung UU KPK khususnya Pasal 33 yang dengan jelas memuat mekanisme pengisian kekosongan pimpinan KPK. Dengan demikian DPR harus bisa membatalkan Perppu tersebut dengan mengembalikan mekanisme pengisian kekosongan KPK berdasarkan UU KPK. Langkah Presiden ini layak dicermati dalam hal pertama, sebagai bentuk penafsiran terhadap UU KPK. Kedua, menjadi upaya untuk mendelegitimasi UU KPK. Pertanyaannya adalah mengapa Presiden tidak mengindahkan Pasal 33 UU KPK? Apakah Presiden mempunyai keinginan untuk 'mengarahkan' pemberantasan korupsi oleh KPK?
Selasa, 15 September 2009
Konspirasi & Legalisasi Korupsi
Konspirasi mengepung dari semua arah, melawan dengan gagah namun tak kasat mata tetapi mengarah pada pemberangusan cipta-kpk. Cipta-legis, cipta-polis dan cipta-eksekutif baik presi dan jaksi mencoba memberangus dengan dalih mengungkap pembunuhan. Padahal cipta-polis dan cipta-jaksi kalah garang dalam mencokok koruptor, karena mereka bagian dari jejaring korupsi.
Pencurian sebagai street crime dipandang sebagai kejahatan kelas teri yang patut dihajar dengan palu hukum. Tetapi korupsi pada hakekatnya juga street crime dengan kondisi jalanan yang terbuat dari marmer. Konspirasi untuk membunuh cipta-kpk juga terjadi ketika cipta-legis berlama-lama dengan dasar hukum sang pengadil. Padahal kelahiran sang pengadil berkejaran dengan durasi jabatan cipta-legis yang tinggal menunggu habis.
Bahkan konon cerita. cipta-presi marah ketika besan masuk bui menanggung malu karena korupsi yang dilakukan ketika bekerja di BI. Sehingga menyampaikan kegeraman dalam bahasa yang santun tetapi menghujam, bahwa cipta-kpk lembaga yang tiada mengontrol dan hanya bertanggung jawab kepada sang Khalik. Tetralogi konspirasi sedang mengepung cipta-kpk, hendakkah kesadaran pemberantasan korupsi memudar tanpa dukungan kuat political will sang penguasa. Bahkan seorang petinggi cipta-polis mengatakan, cicak mau melawan buaya. Bagi cipta-polis, cipta-kpk hanya seekor cicak yang hanya mampu menangkap nyamuk.
Ketika tetralogi konspirasi menghadang, keinginan bumi hangus korupsi akan sangat tergantung dari kemauan masyarakat untuk andil dalam pembumi hangusan. Tetapi kultur dan habitus publik tidak menampakkan dirinya anti korupsi. Publik bahkan cenderung permisif terhadap mereka yang sedang atau telah melakukan pencurian uang publik. Mereka memuja, menempatkan pada etalase sosial dengan gemerlap sanjungan.
Seorang cendekia pernah berujar bahwa korupsi sudah membudaya. Pada waktu itu banyak cendekia yang lain menolak bahwa kita bangsa dengan budaya adiluhung tidak mempunyai budaya korupsi. Tetapi saat ini Indonesia selalu menduduki peringkat tertinggi dalam korupsi meski belum juara utama. Sehingga benak bertanya, adakah jalan untuk bergaul dan bergumul dengan korupsi untuk mendorong kemaslahatan publik?
Tanya itu bukan bermaksud melegitimasi korupsi, namun mengibaratkan pelacuran yang meski secara hukum, moral dan budaya dilarang atau dianggap tidak etis tetapi tetap eksis. Bahkan penolakan malah mencipta watak hipokrisi publik, yang sadar terhadap pelanggaran tetapi membiarkan pelacuran ada dengan berbagai derivasi seperti perselingkuhan.
Mungkinkah korupsi dilegalilasi? Pertanyaan ini sebagai hasil pergumulan dengan kesulitan untuk memberantasnya. Bahkan berteriak anti korupsipun dianggap sebagai gila karena melawan arus utama pandangan masyarakat. Kemudian muncul tanya, bagaimana cara melegalisasi korupsi kalo korupsi terjadi di ruang gelap nir moral.
Senin, 10 Agustus 2009
Afirmasi Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi
Afirmasi Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi
Yakub Adi Krisanto*
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 003/PUU-IV/2006 telah melahirkan perdebatan di kalangan aparat penegak hukum dan aktivis anti-korupsi. Bagi Jaksa Agung mengacu pada waktu putusan tersebut dibacakan menjadi hari besar bagi koruptor. Banyak pihak juga menilai bahwa pasca putusan MK akan kesulitan untuk menjerat koruptor karena perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi putusan MK harus dilihat secara objektif-rasional khususnya dalam praktek penegakan hukum (das sein).
Dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi telah terjadi beberapa praktek hukum yang lebih mendasarkan diri pada pemenuhan perbuatan melawan hukum formil. Pertama, aparat penegak hukum terbelenggu oleh ketentuan yuridis-formal dalam hal pengajuan ijin pemeriksaan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ketentuan yuridis-formal didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur bahwa untuk pemeriksaan kepala daerah/wakil kepala daerah harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden. Persetujuan tertulis harus diperoleh dari Mendagri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Propinsi dan Gubernur atas nama Mendagri untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, dalam hal untuk mendapatkan bukti adanya kerugian keuangan negara aparat penegak hukum mendasarkan diri pada hasil audit yang dilakukan oleh BPKP. Audit BPKP dalam praktek penyidikan sering menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan polisi atau jaksa. Hambatan dimaksud bahwa proses audit memperpanjang rantai penegakan hukum, karena bagi aparat penegak hukum audit BPKP menjadi sebuah kemutlakan. Kemutlakan ini berarti bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus disertai dengan audit BPKP dan aparat penegak hukum tidak berani melakukan penilaian atas inisiatif sendiri untuk menentukan adanya kerugian negara.
Penilaian sendiri adanya kerugian negara selain akan menggunakan analisis perbuatan melawan hukum formil, kemungkinannya adalah melakukan kajian terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi dari perspektif perbuatan melawan hukum materiil. Tetapi aparat penegak hukum tidak cukup percaya diri dalam melaksanakan kajian terhadap perbuatan melawan hukum materiil. Dan ketidakpercayaan diri tersebut tidak datang dari tubuh kepolisian atau kejaksaan tetapi dari bagian lain dari aparat penegak hukum yaitu hakim. Hakim dalam memeriksa suatu tindak pidana korupsi lebih mengandalkan atau mengacu pada bukti formil dengan konsekuensi akan menggunakan perspekti dari perbuatan melawan hukum formil.
Ketiga, pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi di pengadilan oleh hukum lebih memprioritaskan pada pemenuhan perbuatan melawan hukum formil. Hakim cenderung untuk melihat apakah suatu perbuatan terdakwa telah memenuhi perbuatan hukum formil dari pada perbuatan melawan hukum materiil. Kecenderungan tersebut adalah mengandalkan pembuktian kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP atau hakim akan meminta hasil audit dari badan pengawas keuangan pemerintah. Atau hakim akan memeriksa suatu tindakan yang dituduhkan sebagai korupsi dilakukan dengan menyimpang atau menyalahi prosedur/ketentuan yang berlaku.
Penilaian terhadap suatu perbuatan apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak menjadi salah satu bentuk untuk mencari perbuatan melawan hukum formil. Keempat, putusan hakim terhadap tindak pidana korupsi cenderung mengedepankan perbuatan melawan hukum formil. Hakim jarang menggunakan pertimbangan hukum (legal reasoning) dalam putusan dengan analisis perbuatan melawan hukum materiil. Perbuatan melawan hukum materiil digunakan sebagai unsur pemberat dalam penjatuhan pidana, misalnya bahwa terdakwa adalah pejabat negara yang seharusnya memberik teladan atau koruptor belum pernah dipidana.
Dari keempat hal tersebut maka bahwa aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi lebih memfokuskan pada aspek formil dari suatu tindak pidana. Penulis mempunyai pengalaman pada saat kepolisian mengusut kasus korupsi buku maka diusulkan untuk melihat kerugian negara dari aspek materiil yaitu tidak digunakannya buku oleh sekolah sudah merupakan bentuk kerugian negara. Atau bahwa ketika terjadi selisih kurang dari jumlah antara buku yang secara faktual sudah diterima/digunakan oleh sekolah dengan pengadaan buku yang ditentukan pada kontrak pengadaan maka sudah dapat diklasifikasikan sebagai kerugian negara. Namun usul tersebut ditolak dan kepolisian akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan BPKP sebelum ditetapkannya tersangka pada kasus korupsi buku tersebut.
Praktek penegakan hukum demikian menjadi gejala umum dari upaya pemberantasan korupsi. Dan gejala umum tersebut semakin menegaskan aspek formil dari penegakan hukum. Untuk itu pertanyaanya apakah putusan MK tersebut bertentangan dengan penegakan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini dipraktekkan? Ataukah putusan tersebut akan menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? Putusan MK menjadi afirmasi penegakan hukum dan tulisan ini merupakan sindiran bagi Jaksa Agung bahwa aparat kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi lebih mengandalkan pencarian bukti formil dan tidak berani mengungkapkan bukti materiil dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh koruptor.
Aparat penegak hukum harus berefleksi terhadap putusan MK tersebut. Putusan MK akan mudah distigmatisasi sebagai pendukung aliran legalistik. Tetapi putusan MK lebih mengacu pada kepastian hukum yang adil dengan asumsi bahwa pertama, hukum diadakan harus dapat menjamin kehakekatannya yaitu menciptakan keadilan dan kepastian. Hukum harus mengandung keadilan dan kepastian, sehingga apabila tidak terkandung keadilan dan kepastian maka tidak dapat dikatakan sebagai hukum. Inilah yang menjadi titik tolak pandangan MK bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) tidak dapat menjadi kepastian hukum' yang adil.
Adanya hubungan kata ‘dapat’ dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1) nyata-nyata merugikan keuangan negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Untuk itu unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus dapat dibuktikan dan dihitung termasuk didalamnya masih merupakan perkiraan atau belum terjadi. MK menghendaki bahwa kerugian keuangan negara harus ditempatkan sebagai delik formil dimana unsur-unsur perbuatan harus telah dipenuhi. Berbeda halnya apabila sebagai delik materiil maka kerugian keuangan negara menjadi akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan harus telah terjadi.
Dalam pandangan MK (kerugian keuangan negara sebagai delik formil) tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. Sehingga MK hanya merekonstruksi kembali penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK bahwa frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ yang menjadi akibat dari suatu perbuatan tidak menjamin kepastian hukum yang adil. Bahkan apabila kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara akurat dalam hal jumlah kerugian negara dipandang cukup untuk menuntut atau memidana pelaku sepanjang unsur dakwaan lain berupa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum telah terbukti.
Pandangan MK ini menjadi terobosan hukum pada beban pembuktian tindak pidana korupsi. Dimana terpenuhinya salah satu unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah dapat digunakan untuk melakukan pemidanaan. Terobosan hukum ini akan mendorong penegakan hukum bagi para koruptor yang didasarkan pada perbuatan hukum formil. Kedua, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK diluar yang ditafsirkan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil. Dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki MK maka pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 menjadi ruang lingkup kewenangannya.
Aparat penegak hukum tidak perlu berapriori terhadap putusan MK karena putusan tersebut hanya merupakan penegasan dari praktek penegakan hukum yang selama ini dilaksanakan pada upaya pemberantasan korupsi. Sehingga putusan MK menjadi penguat untuk menyakinkan langkah-langkah hukum yang sudah ditempuh dalam pemberantasan korupsi. Tetapi perlu diingat bahwa putusan MK memberikan suatu terobosan hukum khususnya bagi hakim yang mengadili kasus tindak pidana korupsi. Dimana bahwa terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sudah cukup untuk melakukan pemidanaan koruptor.
