Kamis, 17 September 2009
Tujuan Hukum: Refleksi Atas Hukum
Tujuan hukum mungkin sesuatu yang utopis, nyaris sulit diwujudkan meski tetap bisa dilakukan. Pencapaian tujuan hukum dapat dilakukan dengan penetapan 'mekanisme' dan 'kondisi' tertentu, sehingga suatu keadaan bisa dinyatakan sebagai terwujudnya tujuan hukum. Kepastian pencapaian tujuan hukumpun menjadi sesuatu yang sebenarnya opsional, artinya untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum tidak bisa dilakukan secara simultan. Padahal tujuan hukum tersebut menjadi 'trilogi' tujuan yang satu dengan yang lainnya tidak bisa dipisahkan atau dipilah menurut prioritas tertentu.
Pencapaian yang cenderung terbelah diantara ketiganya mendorong munculnya distorsi terhadap keberadaan hukum. Distorsi dimaksud adalah munculnya pandangan bahwa hukum menjadi tujuan. Hukum merupakan tujuan dari masyarakat tidak sekedar mereduksi hakekat hukum tetapi juga mendegradasi keberadaan masyarakakat. 'Jebakan' dari distorsi ini menjadi bagian dari pemahaman yang keliru terhadap adagium hukum, 'ibi ius ubi societas' yaitu dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Adagium tersebut menempatkan hukum sebagai resultan dari proses bermasyarakat, tetapi bukan menjadi kesadaran untuk meletakkan dasar keberadaan masyarakat adalah menciptakan hukum.
Distorsi hukum inilah yang terjadi di bumi pertiwi ini, sebagaimana ditampilkan oleh pembentuk undang-undang di akhir masa periodenya. 1 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan DPR terdapat beberapa RUU yang dibahas dan sebagaian sudah disahkan menjadi undang-undang. Dalil yang dapat dikemukakan oleh wakil rakyat adalah waktu sebagai legislatif tersita dalam hajatan demokrasi seperti pemilu legislatif dan pemilu pemilihan presiden. Namun pemilu tidak bisa dijadikan dasar argumentasi untuk membela diri mengapa menjelang berarkhirnya masa jabatan banyak RUU yang dibahas dan diundangkan?
Namun dalam note ini akan difokuskan mengapa begitu banyak undang-undang yang dihasilkan tidak berkorelasi dengan tingkat penegakan hukum yang mengarah pada tercapainya tujuan hukum. Berkaitan dengan paparan di paragraf awal note ini, bahwa hukum dibuat mempunyai 'trilogi tujuan' sehingga penegakan hukum diarahkan untuk mencapai trilogi tujuan. Sayangnya, penegakan hukum lebih menghamba kepada undang-undang daripada kepada hukum dengan kemuliaan tujuannya. Penghambaan kepada undang-undang inilah yang banyak melahirkan distorsi atau korupsi penegakan hukum. Undang-undang sebagai salah satu bentuk hukum harus dikembalikan kepada tujuan hukum, yaitu keberadaanya harus mampu mewujudkan tujuan hukum.
Hukum yang dipahami sebagai undang-undang atau peraturan perundang-undangan sebenarnya hanya sebagian dari wujud hukum. Hukum yang demikian tetap merupakan hukum, tetapi masih ada wujud lain hukum yaitu sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan untuk mencapai keadilan (Peter Mahmud Marzuki, 2005). Jus est ars boni et aequi – law is the science of what is good and just – hukum yang sebenarnya adalah hukum yang substansinya berkaitan dengan keadilan. Cicero-pun mengatakan bahwa justice inheres in the very definition of law (A Dictionary of The Social Science, 1969: 378].
Keadilan seharusnya terkandung dalam hukum untuk mendorong terciptanya ketertiban dan kepastian hukum. Dalam penerapannya, sering terjadi ketegangan dalam usaha untuk mencapai trilogi tujuan hukum. Ketegangan ini seolah-olah mengabadikan pengesampingan 2 (dua) dari trilogi tujuan hukum, ketika hendak mewujudkan salah satu dari triloginya.
Dipengaruhi oleh sistem hukum kontinental dan perkembangan mashab sociological jurisprudence-nya Roscoe Pound, Indonesia memberhalakan penciptaan hukum dalam bentuknya peraturan perundang-undangan (khususnya undang-undang). Seperti terjadi pada bulan September 2009, DPR sebagai salah satu aktor pembentuk hukum melakukan kejar target pembahasan dan pengesahan undang-undang. Yaitu UU Perfilman, UU Lingkungan Hidup, dan 3 (tiga) RUU yang mengundang kontroversi di masyarakat, RUU Pengadilan Tipikor, RUU Jaminan Produk Halal dan RUU Rahasia Negara. RUU terakhir di tarik kembali oleh Pemerintah sebagaimana diungkapkan oleh Menhan RI.
Pencapaian trilogi tujuan hukum dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia berawal dari pembentukan hukum (baca: undang-undang) di DPR. Bagaimana secara filosofis, sosiologis dan yuridis, UU yang akan dibentuk harus diarahkan pada pencapaian trilogi tujuan hukum. Penyimpangan dalam proses penciptaan trilogi tujuan hukum tidak hanya terjadi pada aras penegakan hukum, melainkan juga pada saat proses pembentukan hukum (baca: undang-undang).
Sebagaimana nampak dari proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, DPR mengingkari putusan MK yang hanya menyatakan bahwa pengadilan tipikor yang saat ini ada tidak mempunyai dasar hukum seperti jenis pengadilan-pengadilan lain di Indonesia. Tetapi DPR dengan hak yang dimilikinya, DPR dalam membahas RUU tersebut melampaui putusan MK yaitu bermaksud mengebiri kewenangan KPK dalam bidang penuntutan. Hukum yang demikian apabila nantinya disahkan akan mendorong pendistorsian trilogi tujuan hukum.
Substansi maupun mekanisme penegakan hukum yang hendak didesain akan melahirkan negasi trilogi tujuan hukum. Keberhasilan KPK dengan dinamikanya mengembalikan keyakinan publik terhadap masa depan pemberantasan korupsi dan mencoba meraih mimpi Indonesia tanpa korupsi. Hukum (baca: undang-undang) yang mendistorsi trilogi tujuan hukum hanya akan sekedar menjadi alat kekuasaan dan menjauhkan dari dari nilai-nilai yang bersifat preskriptif. Nilai-nilai tersebut hadir dalam asas dan norma yang mengatur kaedah berperilaku sebelum adanya hukum (formal) mengatur hubungan-hubungan antar individu dalam masyarakat.
Distorsi trilogi tujuan hukum terjadi juga pada pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang cenderung menghamba pada keyakinan tertentu dan mengesampingkan nilai-nilai universal yang dijadikan dasar bagi pembentukan NKRI. Dengan maksud yang sama-sama terpuji yaitu melindungi konsumen dari itikad tidak baik dalam memproduksi makanan dan minimum, RUU Jaminan Produk Halal menjadi RUU Keselamatan dan Keamanan Produk. Artinya nilai-nilai pluralisme yang sudah hidup bahkan sebelum Indonesia lahir dicoba untuk diingkari oleh DPR.
Hukum dengan distorsi trilogi tujuan hukum berpotensi meniadakan nilai-nilai yang mewujud dalam norma dan asas. Dimana nilai-nilia tersebut sudah lama hidup dan diakui oleh bangsa Indonesia, dan DPR mencoba mengingkari keberadaanya dengan mencangkokkan nilai-nilai lain yang dapat mengganggu keharmonisan nilai yang selama ini dianut.Padahal hukum seharusnya mencipta yaitu mencipta keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, kalaupun meniadakan maka yang hendak ditiadakan adalah ketidakadilan, ketidaktertiban dan ketidakkepastian hukum.
Bertolak dari gagasan diatas maka sekedar mengingat bahwa ada adagium, legislatorum est viva vox, rebus et non verbis legem imponere (the voice of legislators is living voice, to impose laws on things, and not words). Dalam konteks Indonesia kekinian maka DPR dalam membentuk hukum (baca: undang-undang) harus menyadari bahwa dirinya adalah suara yang hidup, suara yang mewakili rakyat bukan dirinya sendiri atau partainya sendiri. Dengan menghidupkan suara rakyat dalam pasal di undang-undang maka tidak menjadi huruf yang mati tetapi mampu menggerakkan dan mengarahkan penegakan hukum ke terciptanya trilogi tujuan hukum.
Selasa, 15 September 2009
Konspirasi & Legalisasi Korupsi
Konspirasi mengepung dari semua arah, melawan dengan gagah namun tak kasat mata tetapi mengarah pada pemberangusan cipta-kpk. Cipta-legis, cipta-polis dan cipta-eksekutif baik presi dan jaksi mencoba memberangus dengan dalih mengungkap pembunuhan. Padahal cipta-polis dan cipta-jaksi kalah garang dalam mencokok koruptor, karena mereka bagian dari jejaring korupsi.
Pencurian sebagai street crime dipandang sebagai kejahatan kelas teri yang patut dihajar dengan palu hukum. Tetapi korupsi pada hakekatnya juga street crime dengan kondisi jalanan yang terbuat dari marmer. Konspirasi untuk membunuh cipta-kpk juga terjadi ketika cipta-legis berlama-lama dengan dasar hukum sang pengadil. Padahal kelahiran sang pengadil berkejaran dengan durasi jabatan cipta-legis yang tinggal menunggu habis.
Bahkan konon cerita. cipta-presi marah ketika besan masuk bui menanggung malu karena korupsi yang dilakukan ketika bekerja di BI. Sehingga menyampaikan kegeraman dalam bahasa yang santun tetapi menghujam, bahwa cipta-kpk lembaga yang tiada mengontrol dan hanya bertanggung jawab kepada sang Khalik. Tetralogi konspirasi sedang mengepung cipta-kpk, hendakkah kesadaran pemberantasan korupsi memudar tanpa dukungan kuat political will sang penguasa. Bahkan seorang petinggi cipta-polis mengatakan, cicak mau melawan buaya. Bagi cipta-polis, cipta-kpk hanya seekor cicak yang hanya mampu menangkap nyamuk.
Ketika tetralogi konspirasi menghadang, keinginan bumi hangus korupsi akan sangat tergantung dari kemauan masyarakat untuk andil dalam pembumi hangusan. Tetapi kultur dan habitus publik tidak menampakkan dirinya anti korupsi. Publik bahkan cenderung permisif terhadap mereka yang sedang atau telah melakukan pencurian uang publik. Mereka memuja, menempatkan pada etalase sosial dengan gemerlap sanjungan.
Seorang cendekia pernah berujar bahwa korupsi sudah membudaya. Pada waktu itu banyak cendekia yang lain menolak bahwa kita bangsa dengan budaya adiluhung tidak mempunyai budaya korupsi. Tetapi saat ini Indonesia selalu menduduki peringkat tertinggi dalam korupsi meski belum juara utama. Sehingga benak bertanya, adakah jalan untuk bergaul dan bergumul dengan korupsi untuk mendorong kemaslahatan publik?
Tanya itu bukan bermaksud melegitimasi korupsi, namun mengibaratkan pelacuran yang meski secara hukum, moral dan budaya dilarang atau dianggap tidak etis tetapi tetap eksis. Bahkan penolakan malah mencipta watak hipokrisi publik, yang sadar terhadap pelanggaran tetapi membiarkan pelacuran ada dengan berbagai derivasi seperti perselingkuhan.
Mungkinkah korupsi dilegalilasi? Pertanyaan ini sebagai hasil pergumulan dengan kesulitan untuk memberantasnya. Bahkan berteriak anti korupsipun dianggap sebagai gila karena melawan arus utama pandangan masyarakat. Kemudian muncul tanya, bagaimana cara melegalisasi korupsi kalo korupsi terjadi di ruang gelap nir moral.
RUU Jaminan Produk Halal: Substansi-Ideologi-Hukum vs NKRI & Pancasila
RUU JPH terdiri dari 44 Pasal, 12 Bab yaitu antara lain Tugas dan Wewenang; Bahan Baku dan Proses Produk Halal; Tata Cara Memperoleh JHP; Auditor Halal; Kerjasama; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan. Ketentuan krusial yang menimbulkan perdebatan bagi warga bangsa dan layak dilakukan diskusi untuk memperdalam substansi antara lain, PERTAMA, bagian menimbang yang memuat ide-ide pertimbangan, latar belakang akan diaturnya JPH. Dalam bagian tersebut memuat [1] kewajiban negara untuk melindungi SEGENAP bangsa Indonesia dan SELURUH tumpah darah Indonesia; [2] jaminan kemerdekaan bagi setiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; [3] kemerdekaan beribadat dalam RUU ini dimaksud adalah negara wajib menjamin kehalalan makanan dan minuman; [3] sebaran peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehalalan produk belum memberikan kepastian hukum atas tersedianya produk halal bagi masyarakat.
Dari pertimbangan tersebut memuat dengan tegas Pembukaan UUD 1945 dan ketentuan HAM yang terdapat dalam konstitusi. Sehingga dalam konteks ini terjadi contradiction in terminis antara pertimbangan dengan substansi yang hendak diatur. Artinya bahwa perlindungan untuk SEGENAP dan SELURUH WNI akan menjadi potensi diskriminasi apabila substansi-nya yang mengatur mengenai hal-hal yang terkait dengan keyakinan tertentunya. Tentunya bukan tanpa niat baik pengaturan produk halal tersebut yaitu bahwa ada jaminan kesehatan bagi produk makanan/minuman yang dikonsumsi masyarakat. Tetapi apabila dasarnya bukan prinsip-prinsip universal atau adopsi dari keyakinan tertentu berpotensi menimbulkan diskriminasi maka undang-undang yang akan dihasilkan diragukan validitas dan efficacy-nya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa adopsi dari prinsip atau keyakinan tertentu tidak menjadi masalah, namun harus didasarkan pada semangat nasionalisme yaitu NKRI. Undang-undang akan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tidak bisa dibeda-bedakan pemberlakuannya. Sehingga adopsi prinsip dilakukan atas prinsip yang dapat diterima oleh seluruh komponen bangsa. Atau mengarahkan semangat untuk menjamin kehalalan produk dalam konteks melindungi konsumen Indonesia. Artinya kehalalan produk diarahkan pada ketersediaan jaminan keamanan dan kesehatan bagi konsumen atau masyarakat yang mengkonsumsi makanan atau minuman.
KEDUA, definisi produk halal. Produk halal adalh makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik, produk rekayasa genetika yang tersusun dari unsur halal untuk dimakan, diminum atau digunakan yang telah melalui proses produk halal sesuai dengan syariah. Definisi ini tidak ada masalah kecuali frasa '.........sesuai dengan syariah'. Dengan prinsip hukum bahwa peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh WNI maka frasa tersebut akan berpotensi mendikotomi warga bangsa. Dikotomi inilah yang dapat melahirkan diskriminasi baik dari aspek substansi maupun penerapannya ketika menjadi undang-undang. Untuk RUU JPH ini harusnya diarahkan pada semangat nasionalisme NKRI yaitu satu tanah air, tanah air Indonesia. Diarahkannya semangat ke nasionalisme NKRI adalah dengan membuat dasar pembuatan RUU JPH ini ke aspek-aspek universal yaitu keamanan dan kesehatan produk makanan dan minuman.
KETIGA, berkaitan dengan tugas dan wewenang. Dalam hal ini saya hanya mengutip pendapat anggota DPR yang melakukan talk show di AN TV tanggal 7 September 2009, bahwa pendelegasian wewenang untuk melakukan pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. Inipun dapat disiasati dengan pengajuan RUU tentang MUI untuk mengakomodasi prinsip hukum tersebut. Tetapi demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI maka diarahkan ke lembaga profesional (bukan keagamaan) yang berwenang melakukan sertifikasi keamanan dan keselamatan pangan di Indonesia.
KEEMPAT, proses produk halal. Proses inilah yang kembali menegaskan kembali potensi keterbelahan dalam pembentukan dan penerapan undang-undang. Dalam salah satu pasalnya diatur bahwa bahan baku produk halal harus disembelih dengan menyebut lafal 'bismillahirahmanirrahim' dan tuntunan penyembelihan sesuai dengan syariah. Ini kembali terjadi pertentangan mengenai bagian pertimbangan yang bermaksud melindung SEGENAP & SELURUH bangsa Indonesia tetapi mempunyai potensi mendiskriminasi dan memaksakan kehendak. Idealnya proses produk halal didasarkan pada kaedah-kaedah kesehatan bukan berdasarkan kaedah agama atau syariah agama tertentu.
Itulah empat hal yang krusial untuk didiskusikan oleh civil society terkait dengan RUU yang mempunyai potensi memecah belah dan pemaksaan kehendak bagi warga bangsa tertentu. Untuk disarankan agar RUU ini diarahkan ke semangat nasionalisme NKRI yaitu pengaturan jaminan keamanan dan keselamatan produk.
Sekali lagi ini tidak bermaksud mendiskreditkan kelompok atau keyakinan tertentu, tetapi sebagai bentuk diseminasi terhadap ketentuan yang akan mengatur dan mengikat seluruh bangsa Indonesia. Untuk itu seyogyanya, peraturan perundang-undangan dapat menerapkan asas dan prinsip yang dapat diterima SEGENAP & SELURUH warga bangsa. Karena watak keberlakuan dari undang-undang bagi semua WNI. Dan note ini menjadi pembuka diskusi dengan semangat demokrasi dan kebangsaan.
Selamat berdiskusi.
Rabu, 02 September 2009
Hukum Penanaman Modal, Liberalisasi Perdagangan dan Pembangunan Nasional
Hukum Penanaman Modal, Liberalisasi Perdagangan dan Pembangunan Nasional*
Yakub Adi Krisanto
Pendahuluan
Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional tidak dapat menghindarkan diri dari interaksi perdagangan internasional. Pertukaran barang dan jasa dalam perdagangan internasional melampau batas wilayah negara. Perdagangan internasional mencerminkan gross domestic product (GDP) atau gross domestic income (GDI), yaitu pengukuran dasar dari kondisi ekonomi suatu negara dan nilai pasar dari seluruh barang dan jasa yang dibuat di negara tersebut.[1] GDP berkaitan dengan pengukuran fundamental dari produksi dan standar kehidupan.
Perdagangan internasional menjadi sumber utama dari pendapatan ekonomi suatu negara. Karena tanpa perdagangan internasional, suatu negara akan terbatasi dalam wilayahnya sendiri ketika memproduksi barang dan jasa. Dalam hal demikian, suatu negara tidak akan mempunyai kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa sendiri atau mencukupi kebutuhan barang dan jasa dari produksi yang dilakukan di dalam negeri. Ketidak mampuan memproduksi barang dan jasa sendiri dipengaruhi oleh ketersedian sumber daya seperti tenaga kerja, modal dan bahan baku.
Perdagangan internasional dan kapasitas produksi barang dan jasa suatu negara meniscayakan terjadi pertukaran sumber daya antar negara. Dimana suatu negara untuk bersaing dalam perdagangan internasional membutuhkan kemampuan meningkatkan daya saing barang dan jasa dengan melakukan efisiensi produksi. Efisiensi produksi tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut, pertama, menciptakan iklim usaha yang bersaing, kedua, membangun suatu pemerintahan yang kuat dan ketiga, memberikan dorongan serta akses terhadap keterampilan, teknologi dan pasar asing.[2]
Pertukaran sumber daya antar negara mengakibatkan terjadi masuknya sumber daya dari luar negara ke negara tertentu. Masuknya sumber daya tersebut dapat dimaknai dalam 2 (dua) aspek yaitu pertama, sebagai bagian dari perdagangan internasional, dimana pemilik modal mencari lokas usaha untuk meningkatkan added value dari modal yang dimiliki dan kedua, peningkatan kapasitas produksi dalam negeri yang memiliki keterbatasan sumber daya tertentu. Meskipun suatu negara mempunyai sumber daya yang berlimpah seperti sumber daya alam tetapi kebutuhan atas sumber daya untuk mendukung penciptaan added value dari sumber daya alam tetap dibutuhkan.
Liberalisasi Perdagangan & Investasi
Dengan adanya rejim perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan maka tukar menukar sumber daya antar negara mengalami peningkatan. Pengaruh globalisasi mengintegrasikan perdagangan antar negara, dimana melahirkan perdagangan bebas yang menuntut setiap negara membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan karakteristik perdagangan bebas. Karakteristik perdagangan bebas adalah kebebasan melakukan perdagangan termasuk investasi untuk memproduksi barang atau jasa. Kebebasan berusaha membentuk iklim usaha yang mendorong persaingan usaha yang sehat. Salah satu manifestasi iklim usaha adalah akses pasar bagi para pemilik modal untuk melakukan kegiatan produksi.
Iklim usaha tersebut meliputi namun tidak terbatas pada ketersediaan fasilitas transportasi, kemudahan melakukan usaha, akses kredit ke lembaga perbankan, jaminan keamanan, pajak, perlindungan hukum dan ketersediaan pasokan bahan baku. Dalam hal ini upah buruh murah tidak termasuk dalam iklim usaha karena pemerintah harus belajar bahwa upah buruh tidak lagi menjadi daya tarik investasi. Tetapi ketersediaan tenaga kerja dapat menjamin keberlangsungan kegiatan usaha yang didukung dengan perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Daya tarik suatu negara dalam memperoleh investasi adalah kemampuan menunjukkan iklim investasi yang baik. Bahwa yang dimaksud dengan iklim investasi yang baik apabila pemerintah memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha.[3] Usaha untuk menciptakan iklim investasi yang baik sebagai bagian dari daya tarik suatu negara menjadi pertimbangan pembaruan dan pembentukan UU Penananam Modal. Pun demikian yang terjadi di Indonesia, dimana kesadaran mengenai arti penting iklim investasi yang baik tertuang dalam bagian d UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
bahwa dalam menghadapi perubahan perekonomian global dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Adaptasi terhadap situasi global dan kesadaran mengenai arti penting penanaman modal (investasi) bagi perekonomian Indonesia telah mendorong untuk memperbaiki sistem hukum mengenai penanaman modal. Kesadaran tersebut terbangun dari perubahan perekomian global dengan globalisasi yang melahirkan liberalisasi perdagangan. Dimana aliran modal (capital inflow) menjadi sangat fleksibel untuk keluar-masuk dari dan ke suatu negara tertentu. Fleksibilitas aliran modal inilah yang harus dikelola agar tetap berada dalam suatu negara. Keberadaan modal dalam suatu negara berpengaruh terhadap kondisi perekomian, dimana penarikan modal (capital flight) memiliki contagion effect yaitu rendahnya tingkat kepercayaan internasional terhadap suatu negara.
Kesadaran akan arti penting penanaman modal juga dimiliki oleh pembentuk undang-undang di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.[4]
Bahwa tujuan penanaman modal hanya dapat dicapai ketika iklim investasi dapat mengakomodasi kepentingan pemilik modal dan menjaga kepentingan nasional yaitu menciptakan lapangan kerja. Penciptaan iklim investasi yang menarik minta investor harus dilakukan dengan melakukan pembaruan terhadap pemberian ijin dan menghilangkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) dalam pelaksanaan investasi. Dalam konteks inilah hukum penanaman modal menjadi penting khususnya pertama, mendorong penciptaan iklim investasi yang kondusif terhadap ketertarikan pemilik modal untuk berinvestasi di Indonesia. Kedua, ketertarikan tersebut tidak hanya didasarkan ketersedian sumber daya alam atau tenaga kerja melainkan juga pembaruan terhadap kepastian hukum kegiatan berinvestasi. Ketiga, pembaruan hukum dilakukan untuk mendorong reformasi perijinan dalam berinvestasi dan jaminan keberlangsungan usaha.
Reformasi birokrasi dalam memangkas ekonomi biaya tinggi inilah yang menjadi salah satu titik tolak pengaturan dalam UU Penanaman Modal yaitu,
1. mendorong koordinasi antar instansi dalam promosi dan pelayanan penanaman modal;
2. koordinasi berkaitan dengan kecepatan pemberian ijin dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang berdaya saing;
3. pelayanan perijinan terpadu satu pintu (one stop service);
* Makalah disampaikan sebagai materi perdana Hukum Investasi pada MK Hukum Korporasi pada tanggal 1 September 2009 di FH UKSW.
[2] Zukalnain Sitompul, Investasi Asing di Indonesia: Memetik Manfaat Liberalisasi, www.legalitas.org
[4] Penjelasan Umum UU Penanaman Modal.
