Selasa, 02 Februari 2010

Bahan Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003). Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air menjadi bagian proses yang beriring dengan sejarah perjalanan Indonesia. Terjadi saling ketergantungan antara rasa kebangsaan dan cinta tanah air dengan keberadaan Indonesia. Saling ketergantungan inilah yang melahirkan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu pendidikan kewarganegaraan harus dilakukan melihat titik kritis hubungan antara negara dan warga negara dalam bangunan konstitusi Indonesia. Titik kritis inilah yang mengungkap kesenjangan antara das sein (fakta) dengan das sollen (ideal). Apa yang tertulis indah dalam konstitusi Indonesia, dalam implementasinya masih terjadi karut marut bahkan 'jauh panggang dari api'.

Kewarganegaraan membentuk hubungan yang dikenal sebagai reciprocal obligation (Oscar Svarlein), artinya kesetiaan yang diberikan warga negara harus diimbangi dengan perlindungan oleh negara. Sehingga pendidikan kewarganegaraan tidak hanya memberdayakan warga negara dengan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, melainkan warga negara memiliki kemampuan baik kognitif, afektif dan psikomotorik) untuk bertindak atau berperilaku sebagai warga negara yang mampu berperan untuk mengimbangi kekuasaan negara.

Kemampuan warga negara harus bisa diperankan dalam hubungan dengan negara. Sebagaimana tertulis dalam konstitusi, 'Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Artinya dengan pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara untuk berperan aktif dalam menggunakan kedaulatan yang dimiliki. Kedaulatan berada di tangan rakyat inilah yang sering mengalami distorsi dan pembajakan oleh elit-elit penguasa yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan membangun terbentuknya kesadaran atas kedaulatan rakyat, bukan malah menjadikan rakyat menjadi obyek dari hubungan negara dengan warga negara.

Dibawah ini link dari bahan-bahan kuliah sebagai modal awal untuk melakukan diskusi dalam proses belajar mengajar;

Pendidikan Kewarganegaraan (Unair)
Pengantar Kewarganegaraan (Yakub Adi Krisanto)
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Bahan PKN (Winarno)

Selasa, 29 Desember 2009

'Membongkar Gurita Cikeas, dibalik skandal Bank Century'

Tulisan yang menghebohkan Republik Indonesia dalam hari-hari ini. Sempat membuat Presiden SBY merasa difitnah. Bukan bermaksud memberikan pembelaan, tetap tulisan George Aditjondro selalu merupakan hasil penelitian atau riset. Tetapi demi objektifitas penilaian diserahkan kepada sidang pembaca untuk menelusuri lebih jauh hasil pemikiran George. Silahkan di download disini

Rabu, 16 Desember 2009

Mendorong Partisipasi Masyarakat Sipil Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Pasca UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Pasca amandemen UUD 1945 penyempurnaan ketentuan normatif bagi otonomi daerah (otda) perlu dilakukan. Penyempurnaan ini berkaitan dengan hirarkhi pemerintahan dalam kerangka NKRI, mekanisme pemilihan DPRD dan Kepala Daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hirakhi pemerintahan tidak secara tegas diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen, karena hanya menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan undang-undang.

Sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat menjadi kata kunci pelaksanaan otda. Karena semangat dari otda adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga negara yang selama masa pemerintahan orde baru lebih bercorak sentralistis (jakarta minded). Dalam kerangka itulah seharusnya pelaksanaan otda dipahami oleh pemerintah daerah, bukan malah memindahkan kekuasaaan politik jakarta ke daerah sehingga melahirkan raja-raja kecil dengan keinginan untuk dilayani dan menumpuk kekayaan pribadi. Bagaimana pelayanan dan partisipasi masyarakat daerah dapat ditingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi isu krusial otda?


Baca selengkapnya download disini

Calon Perseorangan Vs Partai Politik

Demokratisasi Indonesia mengalami ‘guncangan’ besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang mengijinkan calon perseorangan dalam pilkada. Guncangan besar tersebut dapat melahirkan keseimbangan hak politik warga negara yang selama ini di pegang dalam kuasa partai politik (parpol). Keseimbangan hak politik ini adalah hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sama sederajat dengan parpol. Meskipun parpol dalam mengambil calon pemimpinnya berasal dari masyarakat, tetapi pencalonan tersebut ditenggarai terjadi transaksi politik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Keseimbangan hak politik menjadi momentum ruang kompetisi politik baru antara warga negara dengan partai politik yang berisi kumpulan warga negara. Ruang kompetisi politik menjadi wahana instropeksi bagi parpol dan masyarakat dalam menjalankan proses demokratisasi. Ruang kompetisi politik sebenarnya tidak akan melahirkan ketegangan baru, apabila diasumsikan bahwa masyarakat sudah terbiasa dengan konflik politik dalam pilkada. Sehingga kompetisi politik terjadi pada saat rekrutmen politik calon kepala daerah baik (inisiatif) perseorangan maupun dari parpol.

Baca selengkapnya download disini