Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal menentukan bahwa PMA atau PMDN yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan; [a] mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, [b] membeli saham, dan [[c] melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan cara penanaman modal tersebut terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti UU Perseroan Terbatas dan UU Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Penanaman Modal juga memberikan 'kebebasan' untuk mengelola investasi yang dilakukan di Indonesia yaitu termasuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing (Pasal 8 ayat (3)).
Download Bakul........................
NB:
Bagi Mahasiswa, berkaitan dengan bakul ini maka ada tugas yaitu pertama, pengertian joint venture, termasuk prinsip-prinsipnya dan kaitannya dengan UU Perseroan Terbatas. Kedua, bagaimana melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan berdasarkan PP No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009. NIM genap untuk pertanyaan pertama, dan NIM ganjil untuk pertanyaan kedua.
Jawab dibuat di form komentar dibawah atau apabila terlalu panjang bisa via email.
