Tampilkan postingan dengan label PMDN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMDN. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2009

Penanaman Modal Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal

Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal menentukan bahwa PMA atau PMDN yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan; [a] mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, [b] membeli saham, dan [[c] melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan cara penanaman modal tersebut terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti UU Perseroan Terbatas dan UU Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Penanaman Modal juga memberikan 'kebebasan' untuk mengelola investasi yang dilakukan di Indonesia yaitu termasuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing (Pasal 8 ayat (3)). 

Download Bakul........................

NB:

Bagi Mahasiswa, berkaitan dengan bakul ini maka ada tugas yaitu pertama, pengertian joint venture, termasuk prinsip-prinsipnya dan kaitannya dengan UU Perseroan Terbatas. Kedua, bagaimana melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan berdasarkan PP No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009. NIM genap untuk pertanyaan pertama, dan NIM ganjil untuk pertanyaan kedua.

Jawab dibuat di form komentar dibawah atau apabila terlalu panjang bisa via email.

Minggu, 27 September 2009

Pengaruh Keberadaan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Investasi di Indonesia

Makalah ini didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh BKPM mengenai perkembangan realisasi investasi dalam kurun waktu 1990 – 31 Juli 2005. Dari data tersebut diketahui bahwa pertama, jumlah proyek PMDN berada di posisi tertinggi pasca orde baru adalah tahun 2000 dengan nilai proyek sebesar Rp. 22 milyar sejumlah 300 proyek. Kedua, jumlah proyek PMA mengalami posisi tertinggi pasca orde baru adalah tahun 2000 dengan nilai proyek sebesar US$ 9,8 juta sejumlah 638 proyek (lihat tabel 1 dan 2).

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya posisi tertinggi investasi pada tahun 2000 tersebut. Dimana salah satunya adalah eforia investasi sebagai pengaruh dari eforia politik pasca runtuhnya orde baru. Eforia investasi berkorelasi dengan jumlah investasi setelah tahun 2000 mengalami penurunan atau lebih rendah dibandingkan tahun 2000. Meskipun untuk PMDN jumlah proyek mengalami penurunan dibandingan sebelum orde baru. Sedangkan untuk PMA berbanding terbalik dengan PMDN dimana posisinya sangat dominan dalam investasi di Indonesia.