Minggu, 27 September 2009

Isu Hukum dalam Penelitian Hukum

Bertolak dari tujuan (utama) hukum yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan, maka dalam mengkontruksi isu hukum dalam penelitian hukum harus didasarkan pada tujuan hukum tersebut. Namun dalam aras faktual penegakan atau penerapan hukum terjadi kesenjangan atau ketegangan dengan ketertiban dan keadilan. Keadilan menurut Ulpianus, 'Justitia est contants et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi – keadilan adalah kehendak yang tetap dan tidak ada akhirnya, untuk memberi pada tiap-tiap orang apa yang menjadi haknya. Ketegangan atau kesenjangan dalam mencapai keadilan ini sangat tergantung dari pemahaman (baca: penafsiran) masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum terhadap peraturan-peraturan tertentu. 

Padahal penegakan hukum (baca: peraturan) dibutuhkan untuk menjaga terbentuknya kepastian hukum dalam masyarakat. Bahkan diaras faktual tersebut yaitu dalam penegakan hukum, sering terjadi pengesampingan tujuan hukum -keadilan - demi terciptanya ketertiban. Apeldoorn mengemukakan bahwa terdapat 2 aspek kepastian hukum, pertama, kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk masalah-masalah yang kongkret. Kedua, kepastian hukum berarti perlindungan hukum (Peter Mahmud, 2005).

Penting dicatat disini bahwa pencapaian keadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku bukan keadilan di luar ketentuan hukum. Artinya ini mengandaikan bahwa peraturan atau ketentuan yang ada (hukum positif) memuat atau didalamnya terkandung keadilan. Juris praecepta sunt haec, honeste vivere, alterum non laedere, suum quiequie tribure  yaitu peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum adalah hidup yang patut tidak merugikan orang lain, memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Isu hukum dalam penelitian hukum akan berkisar pada upaya penyelesaian untuk meredakan ketegangan diantara tujuan hukum yang saling tarik menarik.

Download Bakul Isu Hukum............

Pengaruh Keberadaan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Investasi di Indonesia

Makalah ini didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh BKPM mengenai perkembangan realisasi investasi dalam kurun waktu 1990 – 31 Juli 2005. Dari data tersebut diketahui bahwa pertama, jumlah proyek PMDN berada di posisi tertinggi pasca orde baru adalah tahun 2000 dengan nilai proyek sebesar Rp. 22 milyar sejumlah 300 proyek. Kedua, jumlah proyek PMA mengalami posisi tertinggi pasca orde baru adalah tahun 2000 dengan nilai proyek sebesar US$ 9,8 juta sejumlah 638 proyek (lihat tabel 1 dan 2).

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya posisi tertinggi investasi pada tahun 2000 tersebut. Dimana salah satunya adalah eforia investasi sebagai pengaruh dari eforia politik pasca runtuhnya orde baru. Eforia investasi berkorelasi dengan jumlah investasi setelah tahun 2000 mengalami penurunan atau lebih rendah dibandingkan tahun 2000. Meskipun untuk PMDN jumlah proyek mengalami penurunan dibandingan sebelum orde baru. Sedangkan untuk PMA berbanding terbalik dengan PMDN dimana posisinya sangat dominan dalam investasi di Indonesia.