Rabu, 21 Oktober 2009

Perppu No. 4/2009: Menelikung UU KPK

Akhirnya Presiden SBY mengeluarkan Perppu Plt KPK. Sudah banyak pihak yang menganalisis mengenai ketepatan digunakannya Perppu dalam menyikapi kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK. Salah satu argumentasi yuridis yang digunakan adalah bahwa tidak terpenuhinya 'hal ihwal kegentingan yang bersifat memaksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Menurut Danang Kurniadi (www.detik.com), pertama, prasyarat 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' belum terpenuhi karena meski KPK saat ini hanya dipimpin dua komisioner tak berarti lembaga tersebut tak dapat menjalankan fungsinya. Unsur kolegial sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) masih terpenuhi.

Kedua, Perppu penunjukkan Plt pimpinan KPK terang menegasikan ketentuan dalam UU KPK yang mensyaratkan keikutsertaan DPR dalam penentuan pimpinan KPK. Dengan ditunjuk langsung maka hal itu juga akan mengganggu kemandirian KPK sebagai independence agencies. Ketiga, alasan Presiden yang lebih memilih menunjuk Plt dan mengesampingkan proses seleksi sebagaimana diamanatkan UU KPK terkesan terburu-buru dan sarat dengan muatan politis. Kecurigaan intervensi Presiden menjadi semakin tak bisa dielakkan.

Baca Selengkapnya.................

Senin, 19 Oktober 2009

Kumpulan Tugas MK Hukum Korporasi: JV dan Merger

Tugas-tugas terkumpul Hukum Korporasi dengan topik Joint Venture dan Kaitannya dengan UU Perseroan Terbatas dapat di download disini..........

Tugas-tugas terkumpul Hukum Korporasi dengan topik Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan berdasarkan PP No. 28/1999 dan Perkom KPUU No. 1 Tahun 2009 dapat di download disini..........


Senin, 05 Oktober 2009

Penanaman Modal Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal

Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal menentukan bahwa PMA atau PMDN yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan; [a] mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, [b] membeli saham, dan [[c] melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan cara penanaman modal tersebut terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti UU Perseroan Terbatas dan UU Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Penanaman Modal juga memberikan 'kebebasan' untuk mengelola investasi yang dilakukan di Indonesia yaitu termasuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing (Pasal 8 ayat (3)). 

Download Bakul........................

NB:

Bagi Mahasiswa, berkaitan dengan bakul ini maka ada tugas yaitu pertama, pengertian joint venture, termasuk prinsip-prinsipnya dan kaitannya dengan UU Perseroan Terbatas. Kedua, bagaimana melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan berdasarkan PP No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009. NIM genap untuk pertanyaan pertama, dan NIM ganjil untuk pertanyaan kedua.

Jawab dibuat di form komentar dibawah atau apabila terlalu panjang bisa via email.

Kamis, 01 Oktober 2009

UU Pengadilan Tipikor

UU Pengadilan Tipikor telah banyak menguras energi warga bangsa, karena atas undang-undang ini keberlanjutan eksistensi Pengadilan Tipikor dipertaruhkan. Tetapi dalam pembahasan substansinya, ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan usaha pemberantasan korupsi. Yaitu dengan pertama, mencoba mencabut kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK. Padahal dalam UU KPK sudah memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Kedua, keberadaan pengadilan tipikor. DPR akhirnya menyetujui pengadilan tipikor berada di Pengadilan Negeri. Artinya bahwa pengadilan tipikor akan ada disetiap kota/kabupaten, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yaitu pada awalnya di setiap ibukota Propinsi. Kemudian dalam kurun waktu 2 tahun setelah pengesahan UU Pengadilan Korupsi didirikan di setiap kota/kabupaten.

Ketiga, komposisi hakim pengadilan tipikor. Komposisi hakim inilah yang akan menentukan komitmen hakim dalam hal ini MA atau Ketua Pengadilan dalam pemberantasan korupsi. Karena komposisi hakim yang memeriksa perkara korupsi ditentukan oleh MA dan Ketua Pengadilan dengan prinsip hakim karier lebih mendominasi dibandingkan dengan hakim adhoc. Dengan demikian hakim adhoc akan menjadi 'kambing congek' dalam proses peradilan tipikor.

Keempat, dualisme penuntutan dan pertarungan eksistensi instansi lembaga pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa KPK bukan lembaga yang mendominasi penuntutan kasus tindak pidana korupsi, melainkan ada kejaksaan. Dengan adanya 'wadah' tunggal pengadilan tipikor dan adanya dua lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan maka akan terjadi pertarungan antara kedua lembaga tersebut. Dan dengan minimnya (prioritas) sumber daya yang dimiliki KPK baik ditingkat propinsi atau nanti di setiap kota/kabupaten maka akhirnya penuntutan kasus tipikor akan ditangani oleh kejaksaan. Kemungkinan ini didukung dengan kewenangan KPK untuk mensupervisi instansi yang mempunyai kewenangan untuk memberantas korupsi. Artinya dengan keterbatasan anggaran maka kinerja KPK di daerah akan terbatas dan membuka peluang penuntutan ditangani oleh kejaksaan.

Keempat hal tersebut yang menjadi focal point dari UU Pengadilan Tipikor. Untuk itu agar dapat mengetahui substansi UU Pengadilan TIpikor dan kesempatan melakukan kajian, maka dapat melihat UU Pengadilan Tipikor versi bahan untuk rapat paripurna tanggal 29 September 2009. Diharapkan dengan bahan tersebut dapat memberikan informasi yang masih terbatas mengenai substansi UU Pengadilan TIpikor.

Baca atau download UU Pengadilan Tipikor versi Rapat Paripurna