Rabu, 31 Maret 2010
Bahan-Bahan Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Identitas Nasional
3. Konsep Kewarganegaraan
4. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Rabu, 03 Februari 2010
Hukum Asuransi
Aktivitas manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak dapat dilepaskan dari keterancaman bahaya yang secara ektrim dapat mengganggu eksistensi individu manusia. Keterancaman akan bahaya tersebut dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal misalnya potensi kelalaian atau kealpaan individu sebagai decision maker dalam memperhitungkan resiko yang lahir dari kegiatan manusia. Sedangkan faktor ekternal antara lain faktor diluar individu (orang lain) termasuk didalamnya aktivititas alam yang mempengaruhi kegiatan manusia misalnya banjir, bencana alam, angin topan, gunung meletus.
Mempertimbangkan potensi keterancaman bahaya yang dapat mengganggu kegiatan atau aktivitas manusia yang berpotensi menimbulkan kerugian maka lahirlah ide untuk mengurangi bahaya dengan cara mengalihkan resiko yang harus ditanggung manusia kepada pihak lain. Kemudian muncul lembaga yang dinamakan ASURANSI. Asuransi eksis karena manusia menginginkan keamanan finansial. Mereka ingin melakukan perjalanan, mengoperasikan bisnis atau memiliki rumah sendiri. Akan tetapi, di setiap aktivitas itu terdapat kemungkinan kerugian. Perusahaan asuransi menyediakan ganti rugi. Itu tidak menghalau risiko seperti mobil bisa dicuri, atau bisa juga alami kecelakaan, atau sebuah pabrik bisa terbakar habis. Akan tetapi, biaya yang muncul akibat risiko dapat ditutup perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi dalam kegiatannya, secara terbuka mengadakan penawaran/menawarkan suatu perlindungan/proteksi serta harapan pada masa yang akan datang kepada individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat atau institusi lain atas kemungkinan menderita kerugian lebih lanjut karena terjadi suatu peristiwa yang tidak tertentu. Meminimalisasikan resiko atau mengurangi kerugian merupakan motivasi manusia untuk mengasuransikan setiap kegiatan atau barang yang digunakan dalam setiap aktivitas memperoleh keuntungan.
Antisipasi lahirnya kemungkinan kerugian semakin memperkuat keberadaan lembaga asuransi. Sehingga dalam perjalanan lembaga asuransi semakin dibutuhkan terlepas apakah dengan kesadaran akan arti penting asuransi, seseorang menggunakan (lembaga) asuransi atau tidak. Dalam jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan 10-11 April 2002 terhadap 823 responden di delapan kota besar di Indonesia. Tidak kurang dari 82 persen responden memandang asuransi sebagai hal yang penting dalam kehidupan mereka. Pandangan demikian dilontarkan oleh hampir setiap lapisan masyarakat.
Masyarakat menyadari bahwa mengikuti asuransi berarti memperoleh jaminan keamanan atas risiko baik untuk saat ini maupun jaminan atas beban kehidupan di masa mendatang. Selain pertimbangan manfaat di masa yang akan datang, sisi lain antusiasme publik terhadap asuransi di Indonesia juga karena karakter pelayanan asuransi yang kini tidak lagi terbatas pada bentuk-bentuk penjaminan dan pembayaran konvensional. Saat ini, di tengah perkembangan bisnis modern, asuransi menambah layanannya dengan fasilitas yang memungkinkan tertanggung membayar premi sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing tertanggung. Dengan perkataan lain, ia tidak lagi kaku, namun mengikuti sedapat mungkin pada kondisi dan kemauan nasabah.
Perkembangan lembaga asuransi dipengaruhi oleh modifikasi produk asuransi yang menghasilkan produk yang memberikan keuntungan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat pengguna asuransi. Bahkan terdapat perusahaan asuransi yang mau menutup perjanjian asuransi dengan seorang lawyer yang ingin melindungi suara dan kondisi fisiknya. Lawyer tersebut beralasan bahwa profesinya sangat tergantung pada kemampuan untuk berkomunikasi (suara) dan sangat rentan dengan ancaman secara fisik misalnya ancaman oleh pihak lawan ketika menangani suatu perkara.
Selengkapnya dapat didownload disini
Adapun materi kuliah lainnya dapat di klik dibawah ini;
Selasa, 02 Februari 2010
Bahan Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk itu pendidikan kewarganegaraan harus dilakukan melihat titik kritis hubungan antara negara dan warga negara dalam bangunan konstitusi Indonesia. Titik kritis inilah yang mengungkap kesenjangan antara das sein (fakta) dengan das sollen (ideal). Apa yang tertulis indah dalam konstitusi Indonesia, dalam implementasinya masih terjadi karut marut bahkan 'jauh panggang dari api'.
Kewarganegaraan membentuk hubungan yang dikenal sebagai reciprocal obligation (Oscar Svarlein), artinya kesetiaan yang diberikan warga negara harus diimbangi dengan perlindungan oleh negara. Sehingga pendidikan kewarganegaraan tidak hanya memberdayakan warga negara dengan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, melainkan warga negara memiliki kemampuan baik kognitif, afektif dan psikomotorik) untuk bertindak atau berperilaku sebagai warga negara yang mampu berperan untuk mengimbangi kekuasaan negara.
Kemampuan warga negara harus bisa diperankan dalam hubungan dengan negara. Sebagaimana tertulis dalam konstitusi, 'Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Artinya dengan pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara untuk berperan aktif dalam menggunakan kedaulatan yang dimiliki. Kedaulatan berada di tangan rakyat inilah yang sering mengalami distorsi dan pembajakan oleh elit-elit penguasa yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Pendidikan Kewarganegaraan membangun terbentuknya kesadaran atas kedaulatan rakyat, bukan malah menjadikan rakyat menjadi obyek dari hubungan negara dengan warga negara.
Dibawah ini link dari bahan-bahan kuliah sebagai modal awal untuk melakukan diskusi dalam proses belajar mengajar;
Pendidikan Kewarganegaraan (Unair)
Pengantar Kewarganegaraan (Yakub Adi Krisanto)
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Bahan PKN (Winarno)
Selasa, 29 Desember 2009
'Membongkar Gurita Cikeas, dibalik skandal Bank Century'
Rabu, 16 Desember 2009
Mendorong Partisipasi Masyarakat Sipil Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Pasca UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat menjadi kata kunci pelaksanaan otda. Karena semangat dari otda adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga negara yang selama masa pemerintahan orde baru lebih bercorak sentralistis (jakarta minded). Dalam kerangka itulah seharusnya pelaksanaan otda dipahami oleh pemerintah daerah, bukan malah memindahkan kekuasaaan politik jakarta ke daerah sehingga melahirkan raja-raja kecil dengan keinginan untuk dilayani dan menumpuk kekayaan pribadi. Bagaimana pelayanan dan partisipasi masyarakat daerah dapat ditingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan menjadi isu krusial otda?
Baca selengkapnya download disini
Calon Perseorangan Vs Partai Politik
Keseimbangan hak politik menjadi momentum ruang kompetisi politik baru antara warga negara dengan partai politik yang berisi kumpulan warga negara. Ruang kompetisi politik menjadi wahana instropeksi bagi parpol dan masyarakat dalam menjalankan proses demokratisasi. Ruang kompetisi politik sebenarnya tidak akan melahirkan ketegangan baru, apabila diasumsikan bahwa masyarakat sudah terbiasa dengan konflik politik dalam pilkada. Sehingga kompetisi politik terjadi pada saat rekrutmen politik calon kepala daerah baik (inisiatif) perseorangan maupun dari parpol.
Baca selengkapnya download disini
Minggu, 06 Desember 2009
Catatan singkat RPP tentang Tata Cara Intersepsi
Bahwa departemen yang mempunyai kewenangan atas PIN adalah Departemen Komunikasi dan Informasi. Pengaturan ini kontradiksi dengan pengaturan penyadapan dalam rangka hukum. Artinya Depkominfo dapat melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Intervensi berlanjut dengan ketentuan bahwa pelaksanaan penyadapan diketahui (baca: dilaporkan) ke Menkominfo. Dengan demikian potensi intervensi penegakan hukum menjadi kasat mata, khususnya terkait bahwa POLRI dan Kejaksaan adalah ’bawahan’ presiden. Ini dikaitkan dengan ketentuan bahwa PP dengan tegas menyatakan bahwa pengaturan tentang penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Selengkapnya dapat didownload disini
Download RPP tentang Tata Cara Intersepsi disini
Selasa, 24 November 2009
Hukum Asuransi
Berdasarkan definisi asuransi diatas, diketahui bahwa asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, antara penaggung dengan tertangggung. Prof. Emmy Pangaribuan seperti dikutip oleh Dr. Sri Rejeki Hartono, SH., menjabarkan sifat-sifat perjanjian asuransi sebagai berikut:
1. Perjanjian asuransi pada asasnya adalah suatu perjanjian penggantian kerugian (schadeverzekering atau niteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalahh seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
2. Perjanjian Asuransi adalah perjanjian bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.
3. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tentu atas mana diadakan asuransi.
Baca selengkapnya download disini
Untuk bahan kuliah dalam bentuk power point dapat di download disini
Rabu, 18 November 2009
Laporan dan Rekomendasi Tim 8
Rabu, 04 November 2009
Pengumuman Konversi Mahasiswa FH UKSW
Mahasiswa diharapkan dapat mendowload formulir konversi di sini dan mengisi formulir tersebut berdasarkan nilai yang terdapat dalam transkip nilai dari mahasiswa yang bersangkutan.
Setelah formulir diisi, dikirim via email ke yakubadi@gmail.com dengan subject ditulis Konversi FH UKSW.
Dosen Wali akan mengoreksi konversi yang dilakukan mahasiswa, dan akan mengumumkan [1] waktu penandatanganan formulir konversi oleh mahasiswa bagi pengisian yang sudah benar dan [2] konversi yang belum benar sehingga harus dilakukan perbaikan oleh mahasiswa.
Harap menjadi perhatian. Terimakasih, Tuhan memberkati.
Salam
YAK
Kamis, 22 Oktober 2009
Menggagas Lahirnya Nasionalisme Anti Korupsi
Pendahuluan
Judul diatas mungkin terasa aneh dan janggal, tetapi apabila mengacu masalah bangsa yang selalu mengemuka oleh tangkapan media menghasilkan kesimpulan bahwa akar masalah
Dialektika proses inilah yang memperkuat bahwa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari korupsi. Upaya pemberantasan korupsi dalam kerangka penegakan hukum belum cukup ampuh untuk menekan praktek korupsi, atau hanya sebatas menakut-nakuti. Kecintaan terhadap
Layanan Purna Jual Blackberry & Pertanggungjawaban Produk dalam UU Perlindungan Konsumen
Departemen Perdagangan (Depdag) RI mengambil sikap tegas berkaitan dengan layanan purna jual Blackberry di Indonesia. Bahwa Depdag RI akan menyatakan status illegal bagi Blackberry apabila melampaui tenggang waktu tanggal 15 Juli 2009 untuk menyediakan layanan purna jual dan menyertakan buku manual berbahasa Indonesia (Suara Merdeka, 14/07/2009). Status illegal Blackbery akan mempunyai konsekuensi yuridis yaitu produk tersebut tidak boleh beredar di wilayah RI dan pembekuan distribusi Blackberry di Indonesia. Bahwa apabila ada produk Blackberry yang beredar pasca pembekuan distribusinya oleh Depdag, maka Blackberry tersebut dipastikan sebagai produk illegal.
Meskipun akan ada perundingan antara Depkominfo dan Depdag RI, namun sikap tegas Depdag RI patut mendapatkan apresiasi dari konsumen di Indonesia. Apresiasi terhadap ketegasan sikap Depdag RI tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen Blackberry, khususnya dalam hal ketersediaan layanan purna jual produk. Dalam hal ini, Research In Motion (RIM) sebagai produsen Blackberry hanya akan membuat garansi toko atau operator telekomunikasi yang menjual produk Blackberry.
Rabu, 21 Oktober 2009
Perppu No. 4/2009: Menelikung UU KPK
Akhirnya Presiden SBY mengeluarkan Perppu Plt KPK. Sudah banyak pihak yang menganalisis mengenai ketepatan digunakannya Perppu dalam menyikapi kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK. Salah satu argumentasi yuridis yang digunakan adalah bahwa tidak terpenuhinya 'hal ihwal kegentingan yang bersifat memaksa' sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Menurut Danang Kurniadi (www.detik.com), pertama, prasyarat 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' belum terpenuhi karena meski KPK saat ini hanya dipimpin dua komisioner tak berarti lembaga tersebut tak dapat menjalankan fungsinya. Unsur kolegial sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) masih terpenuhi.
Kedua, Perppu penunjukkan Plt pimpinan KPK terang menegasikan ketentuan dalam UU KPK yang mensyaratkan keikutsertaan DPR dalam penentuan pimpinan KPK. Dengan ditunjuk langsung maka hal itu juga akan mengganggu kemandirian KPK sebagai independence agencies. Ketiga, alasan Presiden yang lebih memilih menunjuk Plt dan mengesampingkan proses seleksi sebagaimana diamanatkan UU KPK terkesan terburu-buru dan sarat dengan muatan politis. Kecurigaan intervensi Presiden menjadi semakin tak bisa dielakkan.
Senin, 19 Oktober 2009
Kumpulan Tugas MK Hukum Korporasi: JV dan Merger
Tugas-tugas terkumpul Hukum Korporasi dengan topik Joint Venture dan Kaitannya dengan UU Perseroan Terbatas dapat di download disini..........
Tugas-tugas terkumpul Hukum Korporasi dengan topik Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan berdasarkan PP No. 28/1999 dan Perkom KPUU No. 1 Tahun 2009 dapat di download disini..........
Senin, 05 Oktober 2009
Penanaman Modal Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal
Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal menentukan bahwa PMA atau PMDN yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan; [a] mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, [b] membeli saham, dan [[c] melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan cara penanaman modal tersebut terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti UU Perseroan Terbatas dan UU Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Penanaman Modal juga memberikan 'kebebasan' untuk mengelola investasi yang dilakukan di Indonesia yaitu termasuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing (Pasal 8 ayat (3)).
Download Bakul........................
NB:
Bagi Mahasiswa, berkaitan dengan bakul ini maka ada tugas yaitu pertama, pengertian joint venture, termasuk prinsip-prinsipnya dan kaitannya dengan UU Perseroan Terbatas. Kedua, bagaimana melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan berdasarkan PP No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009. NIM genap untuk pertanyaan pertama, dan NIM ganjil untuk pertanyaan kedua.
Jawab dibuat di form komentar dibawah atau apabila terlalu panjang bisa via email.
Kamis, 01 Oktober 2009
UU Pengadilan Tipikor
UU Pengadilan Tipikor telah banyak menguras energi warga bangsa, karena atas undang-undang ini keberlanjutan eksistensi Pengadilan Tipikor dipertaruhkan. Tetapi dalam pembahasan substansinya, ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan usaha pemberantasan korupsi. Yaitu dengan pertama, mencoba mencabut kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK. Padahal dalam UU KPK sudah memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Kedua, keberadaan pengadilan tipikor. DPR akhirnya menyetujui pengadilan tipikor berada di Pengadilan Negeri. Artinya bahwa pengadilan tipikor akan ada disetiap kota/kabupaten, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap yaitu pada awalnya di setiap ibukota Propinsi. Kemudian dalam kurun waktu 2 tahun setelah pengesahan UU Pengadilan Korupsi didirikan di setiap kota/kabupaten.
Ketiga, komposisi hakim pengadilan tipikor. Komposisi hakim inilah yang akan menentukan komitmen hakim dalam hal ini MA atau Ketua Pengadilan dalam pemberantasan korupsi. Karena komposisi hakim yang memeriksa perkara korupsi ditentukan oleh MA dan Ketua Pengadilan dengan prinsip hakim karier lebih mendominasi dibandingkan dengan hakim adhoc. Dengan demikian hakim adhoc akan menjadi 'kambing congek' dalam proses peradilan tipikor.
Keempat, dualisme penuntutan dan pertarungan eksistensi instansi lembaga pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa KPK bukan lembaga yang mendominasi penuntutan kasus tindak pidana korupsi, melainkan ada kejaksaan. Dengan adanya 'wadah' tunggal pengadilan tipikor dan adanya dua lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan maka akan terjadi pertarungan antara kedua lembaga tersebut. Dan dengan minimnya (prioritas) sumber daya yang dimiliki KPK baik ditingkat propinsi atau nanti di setiap kota/kabupaten maka akhirnya penuntutan kasus tipikor akan ditangani oleh kejaksaan. Kemungkinan ini didukung dengan kewenangan KPK untuk mensupervisi instansi yang mempunyai kewenangan untuk memberantas korupsi. Artinya dengan keterbatasan anggaran maka kinerja KPK di daerah akan terbatas dan membuka peluang penuntutan ditangani oleh kejaksaan.
Keempat hal tersebut yang menjadi focal point dari UU Pengadilan Tipikor. Untuk itu agar dapat mengetahui substansi UU Pengadilan TIpikor dan kesempatan melakukan kajian, maka dapat melihat UU Pengadilan Tipikor versi bahan untuk rapat paripurna tanggal 29 September 2009. Diharapkan dengan bahan tersebut dapat memberikan informasi yang masih terbatas mengenai substansi UU Pengadilan TIpikor.
Baca atau download UU Pengadilan Tipikor versi Rapat Paripurna
Minggu, 27 September 2009
Isu Hukum dalam Penelitian Hukum
Bertolak dari tujuan (utama) hukum yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan, maka dalam mengkontruksi isu hukum dalam penelitian hukum harus didasarkan pada tujuan hukum tersebut. Namun dalam aras faktual penegakan atau penerapan hukum terjadi kesenjangan atau ketegangan dengan ketertiban dan keadilan. Keadilan menurut Ulpianus, 'Justitia est contants et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi – keadilan adalah kehendak yang tetap dan tidak ada akhirnya, untuk memberi pada tiap-tiap orang apa yang menjadi haknya. Ketegangan atau kesenjangan dalam mencapai keadilan ini sangat tergantung dari pemahaman (baca: penafsiran) masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum terhadap peraturan-peraturan tertentu.
Padahal penegakan hukum (baca: peraturan) dibutuhkan untuk menjaga terbentuknya kepastian hukum dalam masyarakat. Bahkan diaras faktual tersebut yaitu dalam penegakan hukum, sering terjadi pengesampingan tujuan hukum -keadilan - demi terciptanya ketertiban. Apeldoorn mengemukakan bahwa terdapat 2 aspek kepastian hukum, pertama, kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk masalah-masalah yang kongkret. Kedua, kepastian hukum berarti perlindungan hukum (Peter Mahmud, 2005).
Penting dicatat disini bahwa pencapaian keadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku bukan keadilan di luar ketentuan hukum. Artinya ini mengandaikan bahwa peraturan atau ketentuan yang ada (hukum positif) memuat atau didalamnya terkandung keadilan. Juris praecepta sunt haec, honeste vivere, alterum non laedere, suum quiequie tribure yaitu peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum adalah hidup yang patut tidak merugikan orang lain, memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya.
Pengaruh Keberadaan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Investasi di Indonesia
Makalah ini didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh BKPM mengenai perkembangan realisasi investasi dalam kurun waktu 1990 – 31 Juli 2005. Dari data tersebut diketahui bahwa pertama, jumlah proyek PMDN berada di posisi tertinggi pasca orde baru adalah tahun 2000 dengan nilai proyek sebesar Rp. 22 milyar sejumlah 300 proyek. Kedua, jumlah proyek PMA mengalami posisi tertinggi pasca orde baru adalah tahun 2000 dengan nilai proyek sebesar US$ 9,8 juta sejumlah 638 proyek (lihat tabel 1 dan 2).
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya posisi tertinggi investasi pada tahun 2000 tersebut. Dimana salah satunya adalah eforia investasi sebagai pengaruh dari eforia politik pasca runtuhnya orde baru. Eforia investasi berkorelasi dengan jumlah investasi setelah tahun 2000 mengalami penurunan atau lebih rendah dibandingkan tahun 2000. Meskipun untuk PMDN jumlah proyek mengalami penurunan dibandingan sebelum orde baru. Sedangkan untuk PMA berbanding terbalik dengan PMDN dimana posisinya sangat dominan dalam investasi di
Sabtu, 26 September 2009
Karakter Penelitian Hukum
MPH & Karakter Ilmu Hukum
Bakul (bahan kuliah) Metode Penelitian Hukum pada tanggal 31 Agustus 2009.
