Selasa, 02 Februari 2010

Bahan Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003). Pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air menjadi bagian proses yang beriring dengan sejarah perjalanan Indonesia. Terjadi saling ketergantungan antara rasa kebangsaan dan cinta tanah air dengan keberadaan Indonesia. Saling ketergantungan inilah yang melahirkan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu pendidikan kewarganegaraan harus dilakukan melihat titik kritis hubungan antara negara dan warga negara dalam bangunan konstitusi Indonesia. Titik kritis inilah yang mengungkap kesenjangan antara das sein (fakta) dengan das sollen (ideal). Apa yang tertulis indah dalam konstitusi Indonesia, dalam implementasinya masih terjadi karut marut bahkan 'jauh panggang dari api'.

Kewarganegaraan membentuk hubungan yang dikenal sebagai reciprocal obligation (Oscar Svarlein), artinya kesetiaan yang diberikan warga negara harus diimbangi dengan perlindungan oleh negara. Sehingga pendidikan kewarganegaraan tidak hanya memberdayakan warga negara dengan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, melainkan warga negara memiliki kemampuan baik kognitif, afektif dan psikomotorik) untuk bertindak atau berperilaku sebagai warga negara yang mampu berperan untuk mengimbangi kekuasaan negara.

Kemampuan warga negara harus bisa diperankan dalam hubungan dengan negara. Sebagaimana tertulis dalam konstitusi, 'Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Artinya dengan pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara untuk berperan aktif dalam menggunakan kedaulatan yang dimiliki. Kedaulatan berada di tangan rakyat inilah yang sering mengalami distorsi dan pembajakan oleh elit-elit penguasa yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Pendidikan Kewarganegaraan membangun terbentuknya kesadaran atas kedaulatan rakyat, bukan malah menjadikan rakyat menjadi obyek dari hubungan negara dengan warga negara.

Dibawah ini link dari bahan-bahan kuliah sebagai modal awal untuk melakukan diskusi dalam proses belajar mengajar;

Pendidikan Kewarganegaraan (Unair)
Pengantar Kewarganegaraan (Yakub Adi Krisanto)
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Bahan PKN (Winarno)

1 komentar: