Selasa, 24 November 2009

Hukum Asuransi

Dalam UU No. 2/1992 pasal 1 angka 1 memberikan definisi asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Berdasarkan definisi asuransi diatas, diketahui bahwa asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, antara penaggung dengan tertangggung. Prof. Emmy Pangaribuan seperti dikutip oleh Dr. Sri Rejeki Hartono, SH., menjabarkan sifat-sifat perjanjian asuransi sebagai berikut:
1. Perjanjian asuransi pada asasnya adalah suatu perjanjian penggantian kerugian (schadeverzekering atau niteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalahh seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
2. Perjanjian Asuransi adalah perjanjian bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan itu terjadi.
3. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tentu atas mana diadakan asuransi.

Baca selengkapnya download disini

Untuk bahan kuliah dalam bentuk power point dapat di download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar