Minggu, 06 Desember 2009

Catatan singkat RPP tentang Tata Cara Intersepsi

RPP ini menjadi legitimasi atau dasar hukum untuk membentuk lembaga baru yaitu Pusat Intersepsi Nasional. Ini akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan atas penyadapan (intersepsi) yang dilakukan oleh penegak hukum. Pengawasan dapat dengan mudah tergelincir pada kepentingan subyektif pemerintah, sehingga akan menghasilkan tebang pilih dalam penegakan hukum c.q pemberantasan korupsi.

Bahwa departemen yang mempunyai kewenangan atas PIN adalah Departemen Komunikasi dan Informasi. Pengaturan ini kontradiksi dengan pengaturan penyadapan dalam rangka hukum. Artinya Depkominfo dapat melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Intervensi berlanjut dengan ketentuan bahwa pelaksanaan penyadapan diketahui (baca: dilaporkan) ke Menkominfo. Dengan demikian potensi intervensi penegakan hukum menjadi kasat mata, khususnya terkait bahwa POLRI dan Kejaksaan adalah ’bawahan’ presiden. Ini dikaitkan dengan ketentuan bahwa PP dengan tegas menyatakan bahwa pengaturan tentang penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

Selengkapnya dapat didownload disini
Download RPP tentang Tata Cara Intersepsi disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar