Kamis, 22 Oktober 2009

Layanan Purna Jual Blackberry & Pertanggungjawaban Produk dalam UU Perlindungan Konsumen

Departemen Perdagangan (Depdag) RI mengambil sikap tegas berkaitan dengan layanan purna jual Blackberry di Indonesia. Bahwa Depdag RI akan menyatakan status illegal bagi Blackberry apabila melampaui tenggang waktu tanggal 15 Juli 2009 untuk menyediakan layanan purna jual dan menyertakan buku manual berbahasa Indonesia (Suara Merdeka, 14/07/2009). Status illegal Blackbery akan mempunyai konsekuensi yuridis yaitu produk tersebut tidak boleh beredar di wilayah RI dan pembekuan distribusi Blackberry di Indonesia. Bahwa apabila ada produk Blackberry yang beredar pasca pembekuan distribusinya oleh Depdag, maka Blackberry tersebut dipastikan sebagai produk illegal.

Meskipun akan ada perundingan antara Depkominfo dan Depdag RI, namun sikap tegas Depdag RI patut mendapatkan apresiasi dari konsumen di Indonesia. Apresiasi terhadap ketegasan sikap Depdag RI tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen Blackberry, khususnya dalam hal ketersediaan layanan purna jual produk. Dalam hal ini, Research In Motion (RIM) sebagai produsen Blackberry hanya akan membuat garansi toko atau operator telekomunikasi yang menjual produk Blackberry.

Baca selengkapnya.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar