Senin, 05 Oktober 2009

Penanaman Modal Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal

Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal menentukan bahwa PMA atau PMDN yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dapat dilakukan dengan; [a] mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, [b] membeli saham, dan [[c] melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan cara penanaman modal tersebut terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti UU Perseroan Terbatas dan UU Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU Penanaman Modal juga memberikan 'kebebasan' untuk mengelola investasi yang dilakukan di Indonesia yaitu termasuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing (Pasal 8 ayat (3)). 

Download Bakul........................

NB:

Bagi Mahasiswa, berkaitan dengan bakul ini maka ada tugas yaitu pertama, pengertian joint venture, termasuk prinsip-prinsipnya dan kaitannya dengan UU Perseroan Terbatas. Kedua, bagaimana melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan berdasarkan PP No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009. NIM genap untuk pertanyaan pertama, dan NIM ganjil untuk pertanyaan kedua.

Jawab dibuat di form komentar dibawah atau apabila terlalu panjang bisa via email.

9 komentar:

  1. Mahesa Arga W 312006066
    Tugas Korporasi

    Joint Venture adalah suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra. Kadang-kadang juga disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum.Menurut Peter Mahmud joint venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada joint venture yang bersifat internasional.

    unsur-unsur yang terdapat dalam joint venture ialah :
    a.kerja sama antara pemilik modal asing dan nasional
    b.membentuk perusahaan baru antara pengusaha asing dan nasional
    c.didasarkan pada kontraktual atau perjanjian

    Kaitan Joint Venture dalam UU perseroan terbatas
    Bentuk Persero merupakan varian baru yang memberikan arah baru. Melalui bentuk Persero, negara mengundang keterlibatan swasta dengan cara menyeimbangkan peran-perannya. Adopsi karakter PT untuk Persero membuka peluang untuk bermitra dengan swasta dan atau joint venture.Arah baru dan efisiensi juga ditunjukkan oleh banyaknya Perusahaan Negara berdasar UU Perusahaan Negara dengan syarat tertentu dikonversi menjadi Persero. Bahkan dalam rangka pengkonversian ke bentuk Persero, diterbitkan PP No. 12 Tahun 1969 yang khusus mengatur tentang Persero, dan dibentuk Tim Penilaian Pengalihan bentuk Perusahaan Negara menjadi Persero melalui Keppres No. 64 tahun 1969.

    BalasHapus
  2. menurut KPPU No. 1 Tahun 2009
    penggabungan adalah: perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan atau badan usaha yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan atau badan usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada perseroan atau badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya perseroan badan usaha yang menggabungkan diri berakir.

    peleburan adalah: perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau badan usaha atau lebih untuk melebur diri dengan cara mendirikan satu perseroan atau badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan atau badan usaha yang melebur diri dan perseroan atau badan usaha yang melebur diri berakir karrena hukum.

    pengambilalihan adalah: perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau untuk mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset perseroan atau badan usaha yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan atau badan usaha tersebut.

    312006045
    yosua

    BalasHapus
  3. Nama : chaud
    Nim : 312007062

    Pengertian Joint Venture
    Suatu unit terpisah yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra, biasanya disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk organisasi nirlaba, sector bisnis umum.
    Suatu perjanjian kontraktual antara dua atau lebih pihak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang dikendalikan bersama
    Menurut Peter Mahmud,
    merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru, perusahaan inilah yang disebut dengan perusahaan joint Venture.
    Menurut Erman Rajagukguk,
    Merupakan suatu kerja sama antara pemilik modal asingdengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada Joint Venture Internasional
    Kedua pengertian tersebut mempunyai satu kesepakatan bilamana Joint Venture ialah suatu perjanjian, maka harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian.
    Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Joint Venture
    Adanya kerja sama antara pemilik modal Asing dan Nasional
    Membentuk perusahaan baru antara pengusaha Asing dan Nasional
    Didasarkan pada Kontraktual atau perjanjian
    Akan tetapi tidak semua usaha wajib didirikan joint venture antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional. Jenis perjanjian joint venture antara lain :
    a. Joint venture domestik
    Joint venture domestik didirikan antara perusahaan yang terdapat di dalam negeri.
    b. Joint venture Internasional
    Joint venture internasional ini didirikan di Indonesia oleh dua perusahaan dimana salah satunya perusahaan asing
    Keterkaitan antara Joint Venture dengan Undang-undang perseroan Terbatas (UU no 40 tahun 2007)
    Sama-sama didirikan atas adanya perjanjian antara investor asing dan investor nasional.
    Perjanjian kerja sama ini memuat hak dan kewajiban antar para pihak.
    Kedudukan para pihak dalam kepengurusan ditentukan berdasarkan prosentase kepemilikan saham perusahaan Join Venture.
    Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. biasanya investor nasional adalah pemegang saham minoritas, sedangkan investor asing adalah pemegang saham mayoritas.
    Kaitannya perusahaan Join Venture dengan UU Perseroan Terbatas adalah UU Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas (investor nasional) dalam perusahaan Join Venture, yang dalam UU ini apabila ada tindakan yang diduga merugikannya dapat ditolak melalui hak perseorangan dan hak derivatif atas tindakan direksi, komisaris, dan atau pemegang saham mayoritas yang diduga merugikan pemegang saham minoritas tersebut.

    BalasHapus
  4. Tugas Hukum Korporasi
    Iwan Triyono 312007036

    Pengertian Join Venture :
    Menurut Peter Mahmud Join Venture merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru, perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan Join Venture. Sedangkan pengertian menurut Erman Rajagukguk ialah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan perjanjian, jadi pengertian tersebut lebih condong pada Join Venture yang bersifat internasional.

    Prinsip-Prinsip Dalam Join Venture :
    Prinsip yang dianut dalam Join Venture adalah one share one vote (satu saham satu suara). Artinya dalam pengambilan keputusan dalam RUPS perusahaan Join Venture satu saham yang dimiliki oleh anggotanya mewakili satu suara dalam pengambilan keputusan di RUPS. Selain itu perusahaan yang berbentuk Join Venture juga menganut prinsip-prinsip good corporate governance (tatacara pengelolaan perusahaan yang baik) harus diterapkan dalam pengelolaan perusahaan Join Venture agar dapat berkembang sesuai dengan harapan para shareholder (pemegang saham) dan stakeholder (pemegang kekuasaan) perusahaan Join Venture tersebut.

    Kaitan antara Join Venture dengan UUPT :
    Pada dasarnya perusahaan Join Venture didirikan atas adanya perjanjian antara investor asing dan investor nasional. Perjanjian kerja sama ini memuat hak dan kewajiban antar para pihak. Kedudukan para pihak dalam kepengurusan ditentukan berdasarkan prosentase kepemilikan saham perusahaan Join Venture. Presentase saham antara investor asing dan nasional biasanya tidaklah sama. Pada umumnya investor nasional adalah pemegang saham minoritas, sedangkan investor asing adalah pemegang saham mayoritas. Hal ini menyebabkan kelompok pemegang saham mayoritas cenderung menguasai pengelolaan perusahaan Join Venture. Kaitannya perusahaan Join Venture dengan UU Perseroan Terbatas adalah UU Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas (investor nasional) dalam perusahaan Join Venture, yang dalam UU ini apabila ada tindakan yang diduga merugikannya dapat ditolak melalui hak perseorangan dan hak derivatif atas tindakan direksi, komisaris, dan atau pemegang saham mayoritas yang diduga merugikan pemegang saham minoritas tersebut.

    BalasHapus
  5. Septian Virgananda Kurniawan / 312006703

    1. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan berdasarkan PP no 28 tahun 1999

    Pelaku Usaha dapat melakukan pra-notifikasi jika penggabungan atau peleburan
    badan usaha memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a. nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
    b. nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah)
    c. mengakibatkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% (lima puluh persen) pada pasar bersangkutan
    Khusus untuk industri jasa keuangan (bank dan non-bank) berlaku ketentuan
    sebagai berikut :
    a. nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah)
    b. nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah)
    c. mengakibatkan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% (lima puluh persen) pada pasar bersangkutan
    Pelaku Usaha dapat melakukan pra-notifikasi pengambilalihan apabila memenuhi
    ketentuan sebagai berikut :
    a. pengambilalihan saham dengan hak suara sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen)
    b. pengambilalihan saham dengan hak suara kurang dari 25% (dua puluh lima persen) namun menyebabkan perpindahan kendali secara efektif
    c. pengambilalihan aset atau transaksi lainnya yang menyebabkan perpindahan kendali secara efektif
    d. pengambilalihan mengakibatkan nilai aset atau nilai penjualan (omzet) atau pangsa pasar memenuhi batas.

    BalasHapus
  6. Septian Virgananda Kurniawan / 312006703

    2. Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank berdasarkan PP No. 28 tahun 1999

    • Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas :
    1. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau
    2. permintaan Bank Indonesia; atau
    3. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan

    • Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank yang dilakukan atas inisiatif Bank yang bersangkutan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

    • Merger, Konsolidasi dan Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya.

    • Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara pemegang saham yang hadir.

    Untuk dapat memperoleh izin Merger atau Konsolidasi, wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

    • Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya.
    • Pada saat terjadinya Merger atau Konsolidasi, jumlah aktiva Bank hasil Merger atau Konsolidasi tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah aktiva seluruh Bank di Indonesia
    • Permodalan Bank hasil Merger atau Konsolidasi harus memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    • Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang ditunjuk tidak tercantum dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.

    AKUISISI BANK

     Akuisisi Bank dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank kepada pihak yang mengakuisisi.

     Pengambilalihan saham Bank baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pemegang saham perorangan atau badan hukum menjadi lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari saham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara, dianggap mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.


     Pengambilalihan saham Bank yang mengakibatkan kepemilikan saham oleh pihak yang mengambil alih menjadi 25% (dua puluh lima per seratus) atau kurang dari saham Bank yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara dianggap tidak mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank, kecuali yang bersangkutan menyatakan kehendaknya untuk mengendalikan atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan Bank tersebut

    Untuk memperoleh izin Akuisisi wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :

    • Telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dari Bank yang akan diakuisisi atau rapat sejenis dari Bank yang berbadan hukum bukan Perseroan Terbatas
    • Pihak yang melakukan akuisisi tidak tercantum dalam daftar orang yang melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan.
    • Dalam hal akuisisi dilakukan oleh Bank, maka Bank wajib memenuhi ketentuan mengenai penyertaan modal oleh Bank yang diatur oleh Bank Indonesia.

    BalasHapus
  7. ralat yang pertama berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2009.
    septian virgananda kurniawan / 312006703

    BalasHapus
  8. mahesa
    31 2006 066

    menurut KPPU No. 1 Tahun 2009
    penggabungan : perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan atau badan usaha yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan atau badan usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepada perseroan atau badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya perseroan badan usaha yang menggabungkan diri berakhir.

    peleburan : perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau badan usaha atau lebih untuk melebur diri dengan cara mendirikan satu perseroan atau badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan atau badan usaha yang melebur diri dan perseroan atau badan usaha yang melebur diri berakir karena hukum.

    sedangkan,
    pengambilalihan : perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau untuk mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset perseroan atau badan usaha yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan atau badan usaha tersebut.

    BalasHapus
  9. Septian Virgananda Kurniawan
    312006703

    Pengertian Joint Venture
    Joint Venture adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama atau ada pengertian lain yaitu, perusahaan gabungan yang biasanya merupakan kerjasama antar perusahaan dalam negeri atau perusahaan dalam negeri dengan perusahaan luar negeri. Bentuk kerjasama ini secara keseluruhan menguntungkan kedua belah pihak secara adil. Pendirian perusahaan gabungan ini sebenarnya didasarkan pada tujuan untuk mencapai keuntungan secara bersama sama, saling membantu satu sama lain, hal ini dilakukan karena masing – masing pihak merasa tidak semua kegiatan usaha dapat dilakukan sendiri missal dalam hal teknologi industri, pemasaran dsb.

    Prinsip – Prinsip Joint Venture
    Prinsip dari JV adalah adanya asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas ini merupakan asas yang universal dalam hal melakukan perjanjian, dimana asas ini memberikan keleluasaan kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk menentukan isi perjanjiannya. Namun jika berpedoman dengan asas ini setidaknya harus memenuhi persayaratan sahnya sebuah perjanjian (KUHPerdata pasal 1320). Perjanjian kerjasama ini memuat kewajiban dan hak dari para pihak, kedudukan para pihak dalam kepengurusan ditentukan berdasarkan besarnya kepemilikan saham perusahaan

    Kaitan JV dengan UU PT No 40 tahun 2007
    Di dalam UU No 40 Tahun 2007 ttg PT pasal 123 ayat (1) sampai ayat (5) berkaitan dengan Joint Venture. Selain UU No 40 Tahun 2007 ttg PT adapun peraturan – peraturan lainnya yang mengatur mengenai JV ini berkaitan pendirian perusahaannya di wilayah Indonesia, yaitu, Undang Undang No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, Undang undang tenaga kerja, Perpajakan, Peraturan export import, Peraturan pertanahan, peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    BalasHapus