Rabu, 16 Desember 2009

Calon Perseorangan Vs Partai Politik

Demokratisasi Indonesia mengalami ‘guncangan’ besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang mengijinkan calon perseorangan dalam pilkada. Guncangan besar tersebut dapat melahirkan keseimbangan hak politik warga negara yang selama ini di pegang dalam kuasa partai politik (parpol). Keseimbangan hak politik ini adalah hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah sama sederajat dengan parpol. Meskipun parpol dalam mengambil calon pemimpinnya berasal dari masyarakat, tetapi pencalonan tersebut ditenggarai terjadi transaksi politik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Keseimbangan hak politik menjadi momentum ruang kompetisi politik baru antara warga negara dengan partai politik yang berisi kumpulan warga negara. Ruang kompetisi politik menjadi wahana instropeksi bagi parpol dan masyarakat dalam menjalankan proses demokratisasi. Ruang kompetisi politik sebenarnya tidak akan melahirkan ketegangan baru, apabila diasumsikan bahwa masyarakat sudah terbiasa dengan konflik politik dalam pilkada. Sehingga kompetisi politik terjadi pada saat rekrutmen politik calon kepala daerah baik (inisiatif) perseorangan maupun dari parpol.

Baca selengkapnya download disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar