Sabtu, 26 September 2009

Asas & Tujuan Penanaman Modal Menurut UU No. 25 Tahun 2007

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut dengan UU Penanaman Modal) menetapkan asas penanaman modal. Asas tersebut memedomani kaidah hukum yang tertuang dalam pasal-pasal dalam UU Penanaman Modal. Yang perlu diuji adalah apakah kaidah hukum tersebut sudah menjadi pengejawantahan dari asas-asas tersebut? Dimana asas (hukum) bersifat abstrak dan tidak mempunyai daya ikat bagi pemberlakuan (legal efficacy) dari suatu peraturan. Kaidah hukum-lah yang mempunyai kekuatan memaksa dan daya ikat untuk ditaati dan penerapan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan.

Asas (hukum) penanaman modal ‘menginspirasi’ pembentukan pasal-pasal. Sehingga pasal-pasal tersebut dapat mencermikan keberadaan asas hukum yang bersifat abstrak-normatif. Adapun asas (hukum) penanaman modal yang terdapat dalam Pasal 3 adalah;

Kepastian hukum Penanaman modal diletakkan berdasarkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah
Keterbukaan Asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penanaman modal
Akuntabilitas Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlakuan yang sama dan Tidak membedakan asal negara Asas perlakukan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dg negara asing lainnya
Kebersamaan Asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-bersama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat
Efisiensi berkeadilan Asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal yang mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing.
Berkelanjutan Asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang.
Berwawasan lingkungan Asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup
Kemandirian Asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi
Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional

Kesepuluh asas tersebut yang dituangkan dalam pasal-pasal terkait untuk menjamin tercapainya tujuan yang ditetapkan dalam UU Penanaman Modal. Yang perlu diperhatikan bahwa asas (hukum) penanaman modal tersebut mempertautkan dengan hukum atau undang-undang lain. Bahkan pertautan tidak saja dikonstruksi intra-bidang, melainkan juga antar-bidang seperti ekonomi, perdagangan internasional. Keterkaitan UU Penanaman Modal adalah dengan UU Lingkungan Hidup (asas berkelanjutan dan asas berwawasan lingkungan), UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (asas keterbukaan dan asas efisiensi keadilan), dan UU Usaha Kecil (asas kemandirian). Sedangkan antar-bidang ekonomi yaitu pertumbuhan ekonomi, penanaman modal yang dilakukan di suatu negara dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Pertumbuhan ekonomi juga sekaligus menjadi tujuan penyelenggaraan penanaman modal. Pasal 3 ayat (2) UU Penanaman Modal menentukan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah;

a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. Menciptakan lapangan kerja;
c. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
h. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan penanaman modal dijadikan ’mercusuar’ dalam kebijakan penanaman modal yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis terkait dan Pemerintah Daerah. Tujuan dimaksud harus mampu mengarahkan kebijakan dasar penanaman modal yang diatur dalam Pasal 4 UU Penanaman Modal. Kebijakan dasar penanaman modal tersebut untuk [1] mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional; dan [2] mempercepat peningkatan penanaman modal.
Kebijakan dasar penanaman modal menjadi tugas pemerintah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
a.Memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
b.Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil menengah dan koperasi.

1 komentar:

  1. prof. jika tidak memiliki dokumen lingkungan apa bs operasi perusahaan PMA bisa diberhentikan atau dicabut..?

    Apakah izin penanaman modal asing lebih penting dari Ijin Lingkungan..? dalam kasus amdal tidak punya tapi izin sesuai UU 25/2007 yang dijadikan dasar utk operasional perusahaan tersebut.
    atas bantuannya tks.

    BalasHapus