Minggu, 27 September 2009

Isu Hukum dalam Penelitian Hukum

Bertolak dari tujuan (utama) hukum yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan, maka dalam mengkontruksi isu hukum dalam penelitian hukum harus didasarkan pada tujuan hukum tersebut. Namun dalam aras faktual penegakan atau penerapan hukum terjadi kesenjangan atau ketegangan dengan ketertiban dan keadilan. Keadilan menurut Ulpianus, 'Justitia est contants et perpetua voluntas ius suum quique tribuendi – keadilan adalah kehendak yang tetap dan tidak ada akhirnya, untuk memberi pada tiap-tiap orang apa yang menjadi haknya. Ketegangan atau kesenjangan dalam mencapai keadilan ini sangat tergantung dari pemahaman (baca: penafsiran) masyarakat, khususnya lembaga penegak hukum terhadap peraturan-peraturan tertentu. 

Padahal penegakan hukum (baca: peraturan) dibutuhkan untuk menjaga terbentuknya kepastian hukum dalam masyarakat. Bahkan diaras faktual tersebut yaitu dalam penegakan hukum, sering terjadi pengesampingan tujuan hukum -keadilan - demi terciptanya ketertiban. Apeldoorn mengemukakan bahwa terdapat 2 aspek kepastian hukum, pertama, kepastian hukum berarti dapat ditentukan hukum apa yang berlaku untuk masalah-masalah yang kongkret. Kedua, kepastian hukum berarti perlindungan hukum (Peter Mahmud, 2005).

Penting dicatat disini bahwa pencapaian keadilan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku bukan keadilan di luar ketentuan hukum. Artinya ini mengandaikan bahwa peraturan atau ketentuan yang ada (hukum positif) memuat atau didalamnya terkandung keadilan. Juris praecepta sunt haec, honeste vivere, alterum non laedere, suum quiequie tribure  yaitu peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum adalah hidup yang patut tidak merugikan orang lain, memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Isu hukum dalam penelitian hukum akan berkisar pada upaya penyelesaian untuk meredakan ketegangan diantara tujuan hukum yang saling tarik menarik.

Download Bakul Isu Hukum............

6 komentar:

  1. bagaimana jika hukum tersebut tidak mampu menciptakan ketertiban dan keadilan? apakah hukum tersebut tetap berlaku dan hanya akan menjadi sebuah "omong kosong" mas??

    BalasHapus
  2. Pada Umumnya tujuan hukum meliputi 3 hal, yakni: 1. Keadilan 2. Kepastian 3. Ketertiban
    Pada saat hukum tersebut dibuat, dimaksud kan ketiga hal tersebut ada didalamnya . . .
    Akan tetapi, saat hukum tersebut masuk kedalam masyarakat ketiga hal tersebut timpang sebelah atau dalam artian tidak dapat berjalan secara bersamaan.
    Keadilan dan Ketertiban sulit untuk diwujudkan secara bersamaan dalam masyarakat. Salah satu harus ada yang dikorbankan.

    * Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang paling dibutuhkan dalam suatu Masyarakat dengan adanya keberadaan hukum, apakah Keadilan atau Ketertiban ???





    (312006013) Mata Kuliah MPH

    BalasHapus
  3. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, namun dalam penerapan dan penegakan hukum seringkali terjadi ketegangan antara ketertiban dan keadilan karena dalam peraturan hukum yang dibuat seringkali belum memuat unsur keadilan, dan hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat.

    Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sering terjadi ketegangan dengan masyarakat karena adnya kepentingan-kepentingan yang saling tarik menarik antara tujuan hukum dan kepentingan masyarakat.
    **Sebagai contoh :
    Penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dalam melakukan penertiban PKL yang nekat berjualan di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah. Keberadaan PKL dianggap dapat menggangu keindahan, kebersihan, kenyamanan dan keamanan suatu kota/ daerah.
    Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas Satpol PP terhadap PKL sering tidak hanya mendapat penolakan dan cacian dari PKL saja, tetapi juga terjadi bentrok fisik yang menyebabkan koban dan luka dikedua belah pihak.
    Sebenarnya tindakan petugas Satpol PP melakukan penertiban sudah benar karena tugas dari Satpol PP adalah menegakkan peraturan hukum yang berlaku (dalam hal ini yaitu PERDA tentang PKL). Namun disisi lain, keberadaan PKL tidak dapat dipersalahkan karena pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak untuk masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang memilih bekerja di sector informal yaitu sebagai PKL untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya.

    Oleh karena itu, dalam membuat suatu peraturan hukum pemerintah juga harus memperhatikan unsur keadilan bagi masyarakat, tidak hanya menciptakan suatu peraturan hukum yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
    Dengan demikian dapat dilihat bahwa tujuan hukum tudak dapat sejalan dengan penegakan hukum, karena dalam penegakan hukum seringkali petugas penegak hukum mengabaikan unsur-unsur keadilan demi menciptakan ketertiban di dalam masyarakat.


    Fransiska Pamungkasari
    312006005
    Mata Kuliah MPH

    BalasHapus
  4. tapi kalu ndak salah menurut hukum aliran positifisme hukum dan dan moral berbeda, sehinga menurut aliran positifisem disini ketika hukum tersebut dibuat, hukum tersebut harus dajalankan dan harus dilaksanakan,dikarnakan menurut peraturan setap perundang undanggan yang telah di undangkan, di asumsikan bahwa masyarakat di angap telah tau, dan wajib melaksanakan nya.......
    rony adhi wardhana
    312007012

    BalasHapus
  5. tarik-mearik antar tujuan hukum merupakan al yang lumprah, tetapi akan lebih baik apabila setiap tujuan hukum dapat terlaksana secara bersamaan tanpa adanya tarik menarik.
    mengapa bisa terjadi tarik-menarik antara tujuan hukum karena adanya kepentingan yang berbeda antara penegak hukum dengan masyarakat. tak akan mudah menyelaraskan setiap tujuan hukum, tetapi tetap ada jalan untuk mencapainya, yaitu kalau ada hubungan yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam pembuatan dan penerapan hukum.selain itu kebijakan hukum yang dibuat merupakan untuk kepentingan rakyat bukan hanya kepentingan para pemimpin saja. hal ini akan menghilangkan tarik-menari antar tujuan hukum, masyarakat akan mematuhi hukum karena memberikan rasa adil bagi merekan. sehingga ketertipan akan tercapai tanpa meninggalkan tujuan hukum yang merupakan keadilan.
    tetapi yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah sistem politik. karena di indonesia untuk menjadi pemimpin dan wakil bagi rakyat membutuhkan modal yang besar jadi setelah mereka menjabat tujuan utama mereka adalah mengembalikan modal dan mencari keuntungan sehingga masyarakat terlupakan. imbasnya adalah tak ada lagi keadilan bagi rakyat yang ada hanyalah ketertipan, ketertipan itupun hanya dilihat dari sudut pandang para penegak hukum.


    312006045
    yos

    BalasHapus
  6. setuju dengan pendapat satriyo, mengapa terus terjadi ketimpangan dalam mewujudkan tujuan hukum dalam hal ini penegakan hukum yang juga di dasarkan pada aspek kesadaran hukum mungkin jawaban yang mendasar adalah tidak dikutkannya pendapat masyarakat (non departemen, pejabat, organisasi dll)golongan menengah ke bawah dalam pembuatan atau perumusan suatu undang2 atau peraturan , padahal di undang - undang sudah diatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan undang undang. Itu mungkin jawaban yang mendasar, namun untuk mewujudkan sebuah tujuan hukum dlm hal penegakan hukum, yakni, keadilan, kepastian, dan ketertiban harus dibutuhkan sebuah sosialisasi yang lebih mengarah dan mengena kepada masyarakat sehingga masyarakat jadi lebih paham, mengerti. karena penegakan hukum tidak akan lepas dari aspek Kesadaran Hukum, dengan sosialisasi yang kurang dan mengenai informasi isi undang2 yg telah dibuat masyarakat telah dianggap tahu. bagaimana masyarakat bisa tahu dan sadar akan hukum jika peraturannya aja mereka tidak tahu. dari sinilah awal kesalahan dalam mewujudkan tujuan hukum itu sendiri. sesuai dengan pendapat satriyo bahwa dalam pelaksanaanya akan terjadi ketimpangan2, karena asas keadilan, kepastian hukum, ketertiban tidak bisa jalan bersama.
    Asas keadilan : masyarakat tidak akan merasa mendapat keadilan, krn mereka merasa di tekan. itu disebabkan mereka tidak tahu apa yang sudah diatur.
    Asas Kepastian Hukum : tidak ada kepastian hukum disini karena masyarakat sendiri tidak tahu seperti apa hukumnya.
    Asas Ketertiban : Bagaimana masyarakat bisa tertib, mereka saja tidak tahu dan tidak mengerti dan/atau tidak melaksanakannya mengenai isi dari sebuah undang2 atau peraturan. jadi tidak terwujudnya kesadaran hukum = tidak terwujudnya Ketertiban.

    Septian
    312006703

    BalasHapus